Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Kurniasih: Tegakkan Hukum dan Dorong Pemberangkatan Resmi Pekerja Migran guna Cegah TPPO

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/04) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menegaskan pentingnya memperkuat dua pendekatan utama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yaitu penegakan hukum yang konsisten dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri melalui jalur resmi yang telah ditentukan oleh negara.

Menurut Kurniasih, permasalahan TPPO memang bukan isu baru. Namun demikian, berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dinilai telah melakukan upaya maksimal untuk menekan angka kasus TPPO yang masih terjadi hingga hari ini.

“Kita melihat penegakan hukum sudah berjalan, aparat yang memiliki kewenangan sudah melakukan tugasnya secara maksimal. Mungkin perlu peningkatan hukum yang harus berjalan di dua negara. Tetapi, di saat yang sama, kita juga harus memperkuat aspek kesadaran masyarakat agar tidak tergoda jalan pintas yang berisiko tinggi,” ujar Kurniasih.

Kurniasih menekankan bahwa jalur pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus mengikuti ketentuan resmi yang tersedia, baik melalui skema antar pemerintah (Government to Government/G to G) maupun swasta ke swasta (Business to Business/B to B).

“Kalau semua proses keberangkatan pekerja dilakukan sesuai dengan regulasi resmi, maka semuanya akan lebih aman, terlindungi, dan terpantau oleh negara. Sayangnya, banyak korban TPPO yang berangkat melalui jalur tidak resmi karena tergiur iming-iming calo atau karena kurangnya akses informasi,” lanjutnya.

Ia juga mengakui bahwa masih ada tantangan di tingkat akar rumput, terutama terkait keterbatasan lapangan kerja di daerah dan kurangnya informasi komprehensif terkait pemberangkatan PMI melalui jalur prosedural. Hal ini mendorong sebagian masyarakat memilih jalur informal yang pada akhirnya sangat berisiko.

“Kami terus mendorong pemerintah untuk memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah memulai dengan job fair yang rutin digelar, serta penyebaran informasi peluang kerja ke pelosok-pelosok daerah yang selama ini belum tersentuh,” ucap Kurniasih.

Kurniasih juga mendorong adanya peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui program skilling, reskilling, dan upskilling agar calon pekerja dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menyebut pentingnya link and match antara pelatihan dan kebutuhan kerja agar tidak selalu bergantung pada pasar luar negeri.

“Pemerintah kini juga telah membangun sistem yang lebih sederhana, murah, dan terintegrasi untuk proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk memilih jalur tidak resmi,” tambahnya.

Kurniasih turut mengapresiasi KBRI dan KJRI yang tetap berkomitmen tinggi dalam perlindungan WNI dan PMI di luar negeri. Namun, menurutnya, pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan sepihak, melainkan membutuhkan kerja sama dua negara, baik dari sisi keberangkatan maupun penerimaan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara bilateral. Negara asal dan negara tujuan sama-sama harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia. Edukasi dan kampanye pencegahan TPPO juga harus dilakukan secara berkelanjutan dan masif,” tutup Kurniasih.