Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Korupsi Dana Desa Untuk Judi, Ateng Sutisna: Copot dan Tindak Tegas!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/04) — Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sekdes Cipaku diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.500 juta untuk bermain judi slot dan togel. Hal ini diakui dalam rapat bersama kepala desa dan unsur Muspika.

Kasus ini telah dilaporkan oleh warga ke aparat penegak hukum (APH) setelah aksi protes, dan saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat Majalengka.

Ateng menyatakan bahwa kejadian ini adalah cermin daruratnya tata kelola dana desa serta makin meluasnya bahaya judi online yang bahkan menyasar aparatur negara.

“Ini bukan hanya soal penyimpangan anggaran, ini penghianatan terhadap amanat rakyat. Sekdes adalah ASN, harusnya menjadi teladan. Kalau terbukti, harus segera dicopot, diproses hukum, dan dana yang diselewengkan wajib dikembalikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ateng menyampaikan sejumlah langkah konkret yang perlu segera diambil pemerintah, khususnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa seperti pemberian Sanksi Tegas untuk Efek Jera berupa pemberhentian sementara bagi pelaku, proses hukum yang transparan, serta pengembalian dana yang disalahgunakan

“Jangan dibiarkan ini jadi preseden buruk,” katanya.

Ia Kemudian mendorong Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa melalui pelatihan keuangan desa secara rutin, sertifikasi operator pengelola dana desa, hingga kampanye anti judi online di tingkat akar rumput.

“Banyak aparat desa tidak paham risiko pengelolaan anggaran. Literasi keuangan mereka harus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan perlunya audit rutin dan insidental harus digencarkan oleh Kemendagri dan Kemendes, termasuk pembukaan data ADD kepada publik sebagai bagian dari transparansi.

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX tersebut juga menilai regulasi pengelolaan dana desa perlu diperbarui agar lebih ketat secara teknis serta memperluas kewenangan pengawasan oleh BPD dan partisipasi warga.

Ia lalu mengusulkan penggunaan teknologi digital seperti aplikasi pemantauan anggaran desa atau sistem peringatan dini terhadap transaksi mencurigakan.

“Teknologi bisa jadi alat cegah dini. Dana desa ini besar nilainya, jadi jangan hanya pakai sistem manual,” kata Ateng.

Sebagai penutup, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut menyoroti bahwa kasus ini menjadi bukti nyata daruratnya masalah judi online di Indonesia.

Ia mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pemberantasan judi dari sisi masyarakat, tetapi juga memperketat pengawasan internal terhadap aparat negara.

“Indonesia sudah darurat judi online. Ini bukan hanya masalah sosial, tapi sudah masuk ke jantung pemerintahan desa. Kita butuh ketegasan dan komitmen bersama untuk memberantasnya,” pungkasnya