
Jakarta (17/04) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan keprihatinan dan kemarahan yang mendalam atas kasus pelanggaran hukum dan etika profesi yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Setelah kasus dugaan rudapaksa oknum dokter residen di Bandung, kini kembali terjadi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan kepada pasien di Garut Jawa Barat.
“Kami sangat mengecam dan marah atas kejadian ini. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas oleh semua pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kurniasih.
Menurutnya, kasus ini telah meresahkan masyarakat, dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tenaga medis yang selama ini bekerja penuh dedikasi. Oleh karena itu, selain penyelesaian kasus secara tuntas, ia juga menekankan perlunya langkah-langkah antisipatif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Ke depan, harus ada penataan menyeluruh dari hulu ke hilir dalam sistem penempaan dan pendidikan tenaga kesehatan. Seleksi dokter dan tenaga medis harus menjamin integritas, profesionalisme, dan keteguhan dalam menjalankan kode etik agar tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang melanggar nilai kemanusiaan dan hukum,” jelasnya.
Kurniasih mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah menjadwalkan rapat bersama Kementerian Kesehatan saat masa sidang untuk membahas hal ini secara lebih mendalam. Tujuannya adalah memastikan sistem pengawasan, prosedur pengangkatan, dan evaluasi tenaga kesehatan dapat berjalan dengan lebih ketat dan transparan.
“Jangan sampai hanya satu oknum yang mencoreng martabat profesi dokter dan membuat masyarakat menjadi takut atau kehilangan kepercayaan terhadap layanan kesehatan. Kita harus bangun sistem yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah,” imbuhnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien, Kurniasih juga memberikan usulan agar ke depannya pasien yang menjalani pemeriksaan atau perawatan di fasilitas layanan kesehatan selalu didampingi, baik oleh keluarga atau tenaga pendamping profesional seperti perawat.
“Dalam kondisi tertentu, jika pasien tidak memungkinkan didampingi keluarga, perlu ada mekanisme agar tenaga pendamping seperti perawat dapat hadir di fasilitas pelayanan kesehatan. Pendampingan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarga mereka,” tutupnya.