
Jakarta (11/04) — Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menilai kebijakan penghapusan kuota impor yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto memang diperlukan, tetapi hal itu harus diarahkan untuk menjaga keberlangsungan sektor-sektor strategis dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikannya melalui keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Rabu (09/04/2025).
Dirinya menjelaskan, perlindungan terhadap komoditas pertanian penting untuk menjaga keberlanjutan usaha petani dan stabilitas harga pangan lokal.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap impor pangan sangat berisiko bagi perekonomian rakyat.
“Kuota impor tetap diperlukan, terutama pada produk atau komoditas yang memerlukan proteksi seperti komoditas pertanian dan produk-produk UMKM. Komoditas pertanian perlu diproteksi agar petani terlindungi keberlanjutan usahanya dan juga untuk stabilitas harga komoditas, terutama pangan lokal” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Di sisi lain, ia menyoroti sulitnya UMKM bersaing jika produk impor tidak dibatasi. Berdasarkan hasil pengamatan yang ia lakukan, pelaku UMKM saat ini dinilai sudah kesulitan menghadapi serbuan produk impor padahal sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja.
“UMKM sangat sulit untuk bersaing jika produk impor tidak dibatasi. Saat ini saja, UMKM kita sudah megap-megap digempur produk impor. Keberlanjutan UMKM sangat penting karena mampu menyerap 90 persen tenaga kerja,” jelasnya.
Meski demikian, Amin menegaskan bahwa tidak semua produk harus dibatasi impornya. Ia menyebutkan ada 4 (empat) kategori produk yang dapat diimpor tanpa kuota, yakni, produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, produk yang diproduksi dalam jumlah tidak mencukupi, produk dengan spesifikasi teknis tertentu yang belum dapat dipenuhi secara lokal, dan produk yang menjadi input penting bagi industri atau UMKM.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kategori tersebut, paparnya, antara lain bahan baku industri seperti garam industri, bahan kimia khusus, serta baja atau logam berkualitas tinggi. Selain itu, menurutnya, mesin-mesin produksi canggih dan komponen teknologi tinggi juga dinilai masih perlu diimpor karena belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Terkait memenuhi kebutuhan UMKM, barang setengah jadi seperti kain impor, aksesori, dan suku cadang untuk industri kreatif perlu dimasukkan ke dalam daftar. Sementara itu, jelasnya, pangan tertentu seperti kedelai, gandum, serta sapi bakalan atau daging beku dapat diimpor jika pasokan dalam negeri tidak mencukupi.
Menutup pernyataannya, dirinya akan mendorong pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan impor. Baginya, hal ini krusial agar Indonesia bisa tetap adaptif terhadap kebutuhan industri, namun tetap berpihak pada kepentingan rakyat.