
Pontianak (28/03) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin mengungkapkan keprihatinannya terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) di beberapa rumah sakit besar di Indonesia, seperti RS Kariadi Semarang dan RS Sardjito Yogyakarta.
Alifudin menilai, pembayaran THR yang hanya mencapai 30 persen dari yang seharusnya, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para tenaga medis yang telah berjuang keras di garis terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Alifudin dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran THR sebesar 30 persen ini jelas bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan 100 persen kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan.
Menurutnya, pembayaran THR yang rendah ini tidak hanya merugikan tenaga kesehatan, tetapi juga mencoreng citra pemerintah yang seharusnya memperhatikan kesejahteraan para pahlawan kesehatan tersebut.
“Para tenaga kesehatan telah memberikan pengorbanan luar biasa, baik dari sisi fisik, mental, maupun emosional, terutama selama pandemi. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan rakyat tetap sehat. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka menerima hak-hak mereka secara penuh, termasuk THR, yang memang sudah menjadi hak mereka menurut aturan yang berlaku,” ujar Alifudin.
Politisi PKS ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Alifudin mendesak kedua kementerian tersebut untuk segera melakukan evaluasi terkait kebijakan pembayaran THR di RS Kariadi dan RS Sardjito, karena kebijakan yang tidak merata dan tidak adil ini dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan yang sudah seharusnya diberikan penghargaan lebih besar.
“Ini adalah isu yang sangat sensitif, mengingat besarnya peran tenaga kesehatan selama pandemi. Mereka adalah garda terdepan yang tanpa mengenal lelah berjuang demi kesehatan masyarakat. Kebijakan yang tidak adil seperti ini justru akan merusak moral mereka dan dapat berdampak pada semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka,” tambah Alifudin.
Alifudin juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor kesehatan. Ia menegaskan bahwa para tenaga kesehatan berhak mendapatkan penghargaan yang setimpal atas segala usaha dan pengorbanan yang telah mereka lakukan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR ini dilakukan dengan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan. Para nakes tidak seharusnya dibedakan dalam hal hak-hak mereka. Jika ada anggaran yang terbatas, maka harus ada solusi lain yang lebih konstruktif, bukan dengan memotong pembayaran THR mereka,” jelas Alifudin.
Alifudin juga mengingatkan bahwa dalam situasi saat ini menjelang lebaran, tidak seharusnya kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk tenaga kesehatan, diterima begitu saja.
Kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja, termasuk THR, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur. Oleh karena itu, ia mendesak agar evaluasi kebijakan pembayaran THR dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari tenaga kesehatan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi mereka.
“Aturan dari Dirjen Kesehatan Lanjutan bernomor KU.04.05/D/1524/2025 ini jelas ada dua komponen THR yang dibayar, jangan sampai RS di bawah memahami hanya satu komponen saja yang dibayar. Saya harap Kemenkes dapat memastikan aturan ini berjalan sesuai aturan di lapangan,” terang Alifudin.
Alifudin juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan, yang telah berjuang tanpa kenal lelah. Ia juga menekankan pentingnya penghargaan yang setimpal bagi nakes, agar mereka tetap semangat dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Alifudin mengingatkan kembali kepada Kemenkes dan Kemnaker untuk tidak menunda-nunda evaluasi ini, dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran THR bagi tenaga kesehatan dilakukan secara penuh, seperti yang sudah diatur oleh peraturan yang ada.
“Kita harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk para pahlawan kesehatan kita. THR ini adalah bentuk apresiasi yang sangat kecil dibandingkan dengan pengorbanan mereka,” tutup Alifudin dengan tegas.