Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

===============================================================

Disampaikan oleh   : drh. H. Achmad Ru’yat, M.Si.

Nomor Anggota       : A-456

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sudah selayaknya Koperasi harus diberikan ruang dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang untuk menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai dasar pengembangan koperasi dianggap masih belum sesuai dengan kebutuhan hukum, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebutuhan kebijakan pengaturan ekonomi pada era digital, serta belum mampu menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan RUU Kumulatif Terbuka sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dilakukan.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:

 

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 telah membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian. MK menilai UU tersebut terlalu berorientasi pada korporasi dan mengesampingkan prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Akibatnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali sebagai payung hukum dalam pengembangan koperasi yang diberlakukan kembali berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa saat ini diperlukan pengaturan baru terkait Perkoperasian yang dapat memadukan pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi, dengan tujuan menjadikan koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.

 

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu menciptakan perbaikan tata kelola ekonomi yang berbasis kekeluargaan. Fraksi PKS berharap hal tersebut dapat mendorong terwujudnya perekonomian yang adil dan lebih sehat serta akan berdampak pada terciptanya perekonomian nasional yang kuat dan tercapainya cita-cita masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dengan demikian, Fraksi PKS mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian demi menciptakan tata kelola organisasi Koperasi yang lebih baik dengan mengedepankan transparansi, adil, dan mensejahterakan anggotanya.

 

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan aturan terkait Koperasi Syariah secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diperlukan untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi Koperasi Syariah. Fraksi PKS menilai bahwa Koperasi Syariah memiliki prospek dan potensi besar dalam pembangunan sistem koperasi nasional. Koperasi Syariah  yang secara filosofis, melaksanakan amanah Pancasila sebagai landasan idiil dan falsafah hidup bangsa Indonesia berupa nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama, telah melakukan aktivitas usaha dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan anggota koperasi dengan kepastian akad-akad syariah. Perkembangan pesat Koperasi Syariah saat ini dan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, patut menjadi pertimbangan signifikan dalam mengakomodasi potensi Koperasi Syariah. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengapresiasi masuknya beberapa pasal terkait dengan Koperasi Syariah dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yakni kewajiban Koperasi Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dapat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah, sanksi adminitratif bagi Koperasi Syariah yang tidak memiliki DPS, serta aturan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, termasuk KSPPS atau USPPS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Walaupun pengaturan terkait Koperasi Syariah masih minimalis dari yang diharapkan, Fraksi PKS menilai hal tersebut sudah merupakan hal baik yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia. Disamping itu, Fraksi PKS mengusulkan agar judul bagian terkait “Koperasi Syariah” dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini tetap dipertahankan sehingga menjadi satu kesatuan dengan pengaturan tentang Koperasi Syariah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

 

Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa di tengah maraknya penggelapan dana dan pencurian data yang merugikan banyak anggota koperasi dan masyarakat, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu memberikan pelindungan kepada anggota Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam antara lain berupa penerapan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data/informasi, pemberian edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada anggota, bertanggungjawab atas kerugian anggota yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan koperasi simpan pinjam, serta mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan anggota. Hal tersebut diperlukan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi.

 

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan sistem tata kelola Koperasi menjadi lebih baik, serta dapat mencegah penyimpangan banyaknya oknum yang telah merusak jati diri dan citra koperasi, yakni dengan memanfaatkan kemudahan perizinan usaha simpan pinjam koperasi, menamakan dirinya “Koperasi” padahal sesungguhnya merupakan “bank gelap” atau “rentenir”. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan Pemerintah Pusat perlu menetapkan batas maksimal prosentase atas imbalan berupa bunga atau imbalan lainnya untuk mengembangkan Usaha Simpan Pinjam yang sehat. Disamping itu, diperlukan sanksi pidana bagi Koperasi Simpan Pinjam yang menetapkan dan/atau menerapkan imbalan berupa bunga atau imbalan lainnya yang melebihi aturan batas maksimal prosentase atas imbalan berupa bunga atau imbalan lainnya yang sudah ditetapkan, agar fenomena rentenir berkedok koperasi tidak marak terjadi di Indonesia.

 

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mengakomodasi koperasi digital dan koperasi berbasis platform, serta mengatur lebih rinci mengenai koperasi simpan pinjam untuk mencegah penyalahgunaan dalam penghimpunan dana. Mendorong koperasi untuk terlibat dalam ekosistem digital melalui regulasi yang mendukung pengembangan platform koperasi, serta memastikan perlindungan data anggota dalam ekosistem digital koperasi. Hal ini tentunya untuk mengikuti perkembangan zaman, memodernisasi sistem koperasi yang mulai ditinggalkan terutama oleh generasi muda.

 

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mempermudah koperasi untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun pasar modal, serta memberikan insentif pajak bagi koperasi yang berkontribusi pada ekonomi rakyat. Fraksi PKS menilai bahwa Koperasi juga harus mampu menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas usaha. Hal ini diharapkan akan menjadi momentum untuk merancang langkah-langkah strategis yang dapat mendorong Koperasi semakin maju dan berdaya saing serta memperkuat peluang Koperasi untuk bisa mendukung dan menjangkau beragam program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dimaksudkan untuk menyelaraskan koperasi dengan peraturan-peraturan yang lebih baru agar koperasi dapat berkembang lebih baik dalam kerangka hukum yang komprehensif. Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Undang-undang lain yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Koperasi sangat penting untuk menguatkan posisi Koperasi sebagai entitas penguat ekonomi nasional.

 

Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mendorong peningkatan literasi masyarakat dan ketertarikan generasi muda bangsa Indonesia terhadap Koperasi. Oleh karena itu Fraksi PKS mengusulkan agar RUU ini mengatur integrasi pendidikan perkoperasian dalam kurikulum nasional mulai dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi, memberikan penguatan untuk menjadikan Koperasi Siswa dan Koperasi Mahasiswa sebagai pusat inkubator bisnis, tempat praktik belajar sekaligus sebagai labolatorium bagi pelajar dan mahasiswa untuk dapat memahami tentang perkoperasian, serta menggalakan “Gerakan Koperasi Nasional” dan pelatihan perkoperasian kepada masyarakat.

 

Kesepuluh, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga setelah ditetapkan menjadi Undang-undang tidak berisiko untuk dibatalkan (melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi), karena adanya cacat formil dalam pembentukannya. Fraksi PKS berkomitmen akan terus mengawal dan memberikan masukan yang konstruktif dalam Pembahasan RUU tentang Perkoperasian di tahap selanjutnya dengan mengakomodasi masukan-masukan dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari para pihak terkait dan masyarakat luas.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh    

Jakarta, 24 Ramadhan 1446 H

24 Maret 2025 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                 Ketua,                                                                           Sekretaris,

 

 

                                DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                  Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

                                                 A-477                                                                              A-452

 

File: Pendapat Mini Fraksi PKS – RUU Perkoperasian