Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Koperasi Kurang Diminati Generasi Muda, Aleg PKS Dorong Transformasi Koperasi dalam Revisi UU Koperasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/03) — Setelah hampir 33 tahun berjalan di Indonesia, Undang-Undang Koperasi masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat keberadaan koperasi di Indonesia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno dengan agenda Paparan Presentasi Tim Ahli atas Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada hari Rabu (19/3), di Gedung Nusantara I.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1, Reni Astuti, S.Si., M.PSDM., menegaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peran luar biasa dalam perekonomian nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992. Oleh karena itu, regulasi koperasi harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Kalau kita melihat kembali ke UU ini, disana terjelaskan bahwa Koperasi memiliki peran dan fungsi yang luar biasa sebagaimana yang tertulis pada Pasal 4. Sehingga penguatan peran dan fungsi tersebut harus didorong, salah satunya adalah dengan penyesuaian regulasi sesuai dengan kondisi kekinian dan kedisinian”, ujar Reni

Lebih lanjut Reni menyoroti terkait keberadaan Koperasi di tengah masyarakat, yang belum mampu menarik minat dari generasi muda Indonesia. Padahal apabila kita lihat berbagai riset, data menunjukkan bahwa keinginan anak muda menjadi pengusaha memiliki keterkaitan dengan keberadaan koperasi di Indonesia.

“Selama ini, koperasi belum mampu menarik perhatian generasi muda. Padahal, banyak riset menunjukkan bahwa keinginan anak muda untuk menjadi pengusaha sangat berkaitan dengan keberadaan koperasi. Ini menjadi tantangan bagi kita dalam revisi UU Koperasi agar koperasi menjadi lebih relevan dan menarik bagi mereka,” ujar Reni.

Reni menekankan bahwa revisi UU Koperasi harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi selama tiga dekade terakhir. Selain itu, ia berharap koperasi dapat menjadi katalisator dalam menyambut Indonesia Emas 2045, dengan mendorong generasi muda untuk lebih aktif dalam gerakan koperasi.

“Kita perlu memformulasikan strategi agar koperasi dapat berkembang dan lebih adaptif dengan kebutuhan zaman, terutama dalam menjawab tantangan digitalisasi dan kewirausahaan anak muda,” tambahnya.

Sebelumnya, meskipun telah terjadi perubahan melalui UU Nomor 17 Tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak mengikat.

“Oleh karena itu, revisi yang akan dilakukan saat ini diharapkan lebih komprehensif dan mampu membawa koperasi ke arah yang lebih maju,” pungkasnya.

Sebagai wakil rakyat, Reni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU Koperasi, agar koperasi dapat kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan dan semakin diminati oleh generasi muda Indonesia.