Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Perkuat Tata Kelola Pertahanan Negara yang Lebih Adaptif dan Efektif, Fraksi PKS Setujui Revisi UU TNI

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/03) — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Idrus Salim Al-Jufri membacakan pandangan mini Fraksi PKS soal Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat tata kelola pertahanan negara yang lebih adaptif dan efektif.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Idrus, Empat pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan pertahanan nasional.

“Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Habib Idrus, Fraksi PKS DPR RI memberikan pandangan komprehensif terkait dengan substansi perubahan dalam revisi ini, termasuk implikasi dan langkah-langkah yang perlu diambil guna memastikan implementasi kebijakan yang selaras dengan kepentingan nasional.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan organisasi TNI dan dinamika pertahanan negara,” terang Anggota DPR RI dari Dapil Banten III ini.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, kata Habib Idrus, memberikan pandangan yakni Pertama, kedudukan TNI.
Fraksi PKS DPR RI menyambut baik penegasan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

“Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan merupakan langkah positif dalam memperjelas koordinasi dan kendali sipil terhadap TNI,” papar Habib Idrus.

Fraksi PKS DPR RI, lanjutnya, menekankan bahwa revisi UU ini harus tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil serta profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kedua, tugas pokok TNI dan Operasi Militer Selain Perang. Fraksi PKS DPR RI mendukung penuh penambahan tugas pokok baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni melindungi WNI di luar negeri dan pertahanan siber,” sebut Habib Idrus.

Fraksi PKS DPR RI, imbuhnya, melihat bahwa tantangan keamanan kontemporer semakin kompleks, terutama dalam aspek keamanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI menegaskan pentingnya kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman non-tradisional tanpa mengesampingkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Ketiga, penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga. Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa prajurit yang bertugas di luar Kementerian/Lembaga yang dimaksud dalam RUU harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” pungkasnya.

Keempat, terang Habib Idrus, usia masa dinas keprajuritan. Fraksi PKS DPR RI memahami bahwa upaya mempertahankan pengalaman serta stabilitas kepemimpinan di tubuh TNI merupakan hal penting dalam menjaga organisasi.

“Fraksi PKS DPR RI mendukung penambahan usia masa dinas keprajuritan TNI dengan diiringi sistem regenerasi yang baik agar tidak menghambat karier perwira muda serta tidak menyebabkan stagnasi dalam organisasi TNI,” jelas Habib Idrus.

“Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, mengedepankan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta efisiensi dalam pengelolaan pertahanan negara, seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS DPR RI menyatakan menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI,” tutup Habib Idrus.