
Jakarta (19/03) — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ateng Sutisna mendukung upaya pengembalian sempadan sungai sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas pertemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan 27 Bupati/Walikota se Jawa Barat di Balai Kota Depok, yang membahas pengaturan tanah di daerah aliran sungai (DAS) guna mencegah banjir dan menjaga ekosistem sungai.
“Saya sangat mendukung upaya pengembalian sempadan sungai sesuai regulasi yang ada. Ini bukan hanya penegakan aturan hukum semata, tetapi juga tentang bagaimana kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem sungai yang harus dijaga bersama,” ujar Anggota Komisi II DPR-RI tersebut.
Ia menekankan bahwa sempadan sungai merupakan zona konservasi yang harus dijaga demi fungsi ekologisnya. Hal ini mengacu pada sejumlah regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Sempadan Sungai.
“Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa sempadan sungai adalah bagian dari zona konservasi yang tidak bisa dikonversi menjadi permukiman atau infrastruktur lainnya. Namun, masih diperbolehkan untuk aktivitas pertanian berkelanjutan atau agroforestri yang tidak merusak ekosistem secara terbatas,” ujar Ateng.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyambut baik penerbitan sertifikat sempadan sungai yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang memiliki manfaat strategis seperti melindungi ekosistem sungai, mencegah alih fungsi lahan, mencegah konflik lahan akibat okupasi ilegal, dan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan sempadan sungai.
“Sertifikasi lahan sempadan sungai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik lahan, dan mencegah adanya potensi penyalahgunaan fungsi lahan yang akan berimplikasi kepada masa depan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ateng menegaskan bahwa sertifikasi ini akan memastikan bahwa tanah di sempadan sungai tetap menjadi aset negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau atau tanggul banjir.
“Kita ingin memastikan bahwa generasi mendatang masih bisa menikmati manfaat dari sungai yang lestari. Oleh karena itu, konservasi dan perlindungan lahan sempadan sungai harus menjadi prioritas bersama,” jelasnya.
Anggota legislatif Dapil Jawa Barat IX tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung Program Pemprov Jawa Barat dalam upaya menghijaukan kembali lahan-lahan sempadan sungai melalui berbagai kegiatan konservasi.
“Saya siap untuk membantu dan mendorong upaya konservasi agar sempadan sungai kembali hijau, baik melalui program reforestasi maupun penataan ekosistem sungai yang lebih berkelanjutan. Bahkan saya siap berkontribusi dalam penyediaan bibit tanaman kehutanan, mulai dari penyusunan ranteknya hingga kegiatan penanamannya,” pungkas Ateng.
Dengan adanya langkah kolaboratif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta dukungan dari legislatif, diharapkan upaya normalisasi dan pelestarian sungai dapat berjalan lebih efektif demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tidak hanya berbicara tentang lingkungan, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat. Sungai yang sehat akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi bagi masyarakat sekitar,” tutupnya.