PENDAPAT AKHIR MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
===========================================================================================
Dibacakan oleh: Habib Idrus Salim Al Jufri, Lc,.M.B.A
Nomor Anggota : A-478
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
2025
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang terhormat:
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI
Menteri Hukum Republik Indonesia
Menteri Pertahanan Republik Indonesia
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat tata kelola pertahanan negara yang lebih adaptif dan efektif. Empat pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan pertahanan nasional.
Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI memberikan pandangan komprehensif terkait dengan substansi perubahan dalam revisi ini, termasuk implikasi dan langkah-langkah yang perlu diambil guna memastikan implementasi kebijakan yang selaras dengan kepentingan nasional.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan organisasi TNI dan dinamika pertahanan negara. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, kedudukan TNI. Fraksi PKS DPR RI menyambut baik penegasan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan merupakan langkah positif dalam memperjelas koordinasi dan kendali sipil terhadap TNI.
Fraksi PKS DPR RI menekankan bahwa revisi UU ini harus tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil serta profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Kedua, tugas pokok TNI dan Operasi Militer Selain Perang. Fraksi PKS DPR RI mendukung penuh penambahan tugas pokok baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni melindungi WNI di luar negeri dan pertahanan siber. Fraksi PKS DPR RI melihat bahwa tantangan keamanan kontemporer semakin kompleks, terutama dalam aspek keamanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI menegaskan pentingnya kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman non-tradisional tanpa mengesampingkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Fraksi PKS DPR RI secara khusus menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, apabila dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, pengerahan kekuatan TNI oleh Presiden harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketiga, penempatan prajurit pada Kementerian/Lembaga. Fraksi PKS DPR RI memandang bahwa prajurit yang bertugas di luar Kementerian/Lembaga yang dimaksud dalam RUU harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Konsistensi peraturan ini merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan menjaga prinsip profesionalisme TNI. Fraksi PKS DPR RI juga mendorong agar mekanisme pengisian jabatan tetap transparan dan sesuai dengan kebutuhan strategis nasional.
Keempat, usia masa dinas keprajuritan. Fraksi PKS DPR RI memahami bahwa upaya mempertahankan pengalaman serta stabilitas kepemimpinan di tubuh TNI merupakan hal penting dalam menjaga organisasi. Selain itu, usia harapan hidup dan ketangguhan prajurit TNI cukup tinggi sehingga menjadi pertimbangan lain dalam perubahan usia dinas prajurit TNI. Fraksi PKS DPR RI mendukung penambahan usia masa dinas keprajuritan TNI dengan diiringi sistem regenerasi yang baik agar tidak menghambat karier perwira muda serta tidak menyebabkan stagnasi dalam organisasi TNI.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, mengedepankan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta efisiensi dalam pengelolaan pertahanan negara, seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS DPR RI menyatakan menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI.
Demikian pendapat ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 18 Ramadhan 1446 H
18 Maret 2025 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Dr. H. Jazuli Juwaini, MA. Hj, Ledia Hanifa Amaliah., S.Si., M.Psi.T.
A-449 A-427
File: PENDAPAT AKHIR MINI Fraksi PKS DPR RI terhadap Revisi UU TNI