Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Kurniasih Apresiasi Perusahaan yang Komitmen Tunaikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/03) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemberian THR tepat waktu menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi guna memastikan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen kepatuhan terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja yang menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kurniasih juga mengingatkan, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Kurniasih juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Kurniasih juga mengimbau pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.

“Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.