Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Silaturahmi dengan Baleg DPR RI, Himpaudi Riau Perjuangkan Kesetaraan Guru PAUD

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pekanbaru (17/03) — Pengurus Himpaudi Riau bersilaturahmi dengan H. Hendry Munief, SE, Ak, MBA, salah seorang anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR/MPR RI, bertempat di Hasanah Guest House, jalan Paus Pekanbaru. Jumat (14/03/2025)

Dalam kunjungan itu, Ketua Himpaudi Riau, Hj. Aida Malikha, S. Psi, MSi, Psikolog, memimpin rombongan, turut hadir mendampingi beliau diantaranya, Fernandez, Supreh, Susi Herlinda, Witrayeni, Mashati, Lisia Karmila, Badriyah dan Yenizen.

Disebutkan Aida, saat ini Himpaudi berbagai tingkatan mulai dari Pengurus Pusat ( PP) Himpaudi hingga Pengurus Wilayah ( PW) Himpaudi giat giatnya memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal.

Lanjut Aida, Pengurus PP Himpaudi dan PW telah melakukan rapat zoom meeting membahas mengenai ketidaksetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal.

Kemudian pada tanggal 8 maret lalu, PP Himpaudi telah melakukan audiensi dengan komisi X DPR RI terkait memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal di gedung DPR MPR RI.

“Faktor utama dari ketidaksetaraan guru PAUD non formal dengan guru PAUD formal adalah tidak diakomodirnya guru PAUD non formal di beberapa pasal dan ayat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas) yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dan Undang-undang Guru dan Dosen, UU nomor 14 tahun 2005,” kata Aida.

Dimana guru PAUD formal bisa mendapatkan sertifikasi, bisa mengikuti PPPK dan fasilitas lainnya sebagai guru namun tidak dengan guru PAUD non formal.

Sementara, Fernandez, pengurus Himpaudi Riau yang lain menambahkan bahwa beban yang diterima guru PAUD non formal sama dengan guru PAUD formal.

Lanjut Fernandez, dimana guru PAUD non formal dan guru PAUD formal sama sama mengajar anak usia dini. mereka mengajar sama sama mengacu pada kurikulum yang sama. Kemudian lembaga mereka juga sama sama di akreditasi dengan 8 standard pendidikan.Mereka juga sama sama dituntut untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi. apakah melalui diklat maupun kuliah S1 PAUD.

“Sementara guru PAUD formal yaitu guru Taman Kanak-kanak bisa mengikuti PLPG atau PPG saat ini namanya, lalu ketika lulus PPG mereka mendapatkan dana sertifikasi. Sementara guru PAUD non formal tidak bisa mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikasi. Guru PAUD non formal juga tidak bisa ikut PPPK dan lainnya yang bisa diikuti oleh guru PAUD formal. Hal senada juga diungkapkan Lisia Karmila, yang juga ketua himpaudi kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Hendry Munief, anggota Baleg DPR /MPR RI menyambut baik kedatangan rombongan Himpaudi Riau dengan tujuan untuk memperjuangkan kesetaraan guru PAUD non formal.

Dijelaskan Hendry Munief, walaupun ia seorang anggota komisi VII DPR/MPR RI, namun ia adalah seorang anggota Baleg, yang bisa membantu menyampaikan pesan perjuangan kesetaraan guru PAUD non formal ke komisi X DPR MPR RI yang membidangi Pendidikan.

Karena untuk merevisi sebuah Undang-undang, biasanya tetap melalui Baleg kemudian Komisi yang bersangkutan lalu Komisi yang bersangkutan membentuk Panitia Kerja atau Panja, misalnya komisi X membentuk Panja Revisi UU Sisdiknas.

Setelah dibentuk Panja akan ada rapat pleno, setelah rapat pleno akan kembali ke Baleg lagi. Begitu siklus sebuah revisi Undang-undang.

Hendry Munief mengapresiasi perjuangan yang dilakukan oleh Himpaudi. Agar guru PAUD non formal diakomodir statusnya sebagai guru dalam UU Sisdiknas. Sehingga guru PAUD non formal saat ini juga akan mendapatkan hak yang sama seperti guru PAUD formal, apakah itu sertifikasi, PPPK dan lainnya.

Untuk itu Hendry Munief meminta himpaudi Riau secara tertulis membuat surat yang berisi aspirasi tadi kepada Baleg dan komisi X DPR MPR RI.

Karena menurut Hendry Munief, untuk usulan ataupun revisi UU itu bisa berasal dari pemerintah, dari masyarakat ataupun dari anggota DPR itu sendiri. Dengan memiliki surat aspirasi tertulis yang dilengkapi dengan data, maka komisi x bisa menyampaikan usulan revisi UU.