PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
===========================================================================================
Disampaikan oleh : dr. Gamal
Nomor Anggota : A-474
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat
dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setiap warga
negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Namun realitasnya, Indonesia belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai di negeri sendiri, sechingga mendorong masyarakat menjadi pekerja migran di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarganya. Pekerja Migran Indonesia di luar negeri telah memberikan andil besar dalam memberikan devisa kepada negara. Oleh karena itu, pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia merupakan hal yang penting dan strategis. Negara Indonesia berkewajiban melindungi setiap warga negaranya dimana pun berada dan apapun pekerjaannya, tidak terkecuali Pekerja Migran Indonesia. Hak yang melekat kepada warga negara ini menimbulkan konsekuensi berupa munculnya kewajiban bagi negara untuk mengakui, memenuhi, dan menjamin hak-hak melalui kebijakan, pelayanan, dan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Pelindungan pekerja migran di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinilai masih belum mampu mengatasi permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum dalam pelindungan pekerja migran Indonesia. Selain itu, diperlukan penyesuaian terkait adanya perubahan instansi dari Badan menjadi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden RI No.165 Tahun 2024 tentang Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi penting untuk dilakukan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memperkuat pelindungan
kepada pekerja migran Indonesia termasuk pekerja migran perempuan, agar terbebas dari tindak pidana perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Penambahan ayat (1a) pada Pasal 21 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan/atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri sesuai dengan hukum negara setempat, diharapkan mampu meningkatkan pelindungan hukum kepada pekerja migran Indonesia saat menghadapi permasalahan hukum di negara lain.
Kedua, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya usulan terkait jaminan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia dalam melaksanakan ibadah pada Pasal 15 huruf h Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fraksi PKS berharap dengan tertulisnya jaminan pemenuhan hak dalam melaksanakan ibadah pada perjanjian kerja dapat memperkuat Pekerja
Migran Indonesia mendapatkan haknya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut sebagai wujud pelaksanaan amanah konstitusi Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus mampu mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan dan pembinaan Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum diberangkatkan ke negara tujuan bekerja. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan adanya penambahan kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan
pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Purna Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 34 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berupa peningkatan kemampuan bahasa negara tujuan penempatan serta peningkatan pengetahuan terkait budaya, kebijakan, dan hukum yang berlaku di negara tujuan penempatan. Fraksi PKS menilai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) membutuhkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa pelatihan peningkatan kemampuan bahasa negara tujuan penempatan secara gratis sebagai bekal untuk berinteraksi sosial di negara tujuan penempatan dan untuk mempermudah CPMI untuk memenuhi syarat dokumen tambahan berupa sertifikat bahasa dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e. Disamping itu, CPMI juga membutuhkan fasilitasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa peningkatan pengetahuan terkait budaya, kebijakan, dan hukum yang berlaku di negara tujuan penempatan untuk meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan akibat ketidaktahuan, serta dapat menjadi bekal Calon Pekerja Migran Indonesia untuk dapat cepat
beradaptasi di negara tujuan penempatan, Fraksi PKS juga mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bekerjasama dengan sekolah vokasi dalam rangka peningkatan kualitas lulusan agar bisa memenuhi kualifikasi lowongan kerja di luar negeri dan kompetensi lulusannya sesuai dengan kebutuhan kerja di luar negeri.
Keempat, Fraksi PKS mendukung perluasan ruang lingkup dari Pekerja Migran Indonesia, yakni termasuk awak kapal niaga, awak kapal perikanan, pekerja dengan pekerjaan tertentu, pekerja musiman, dan pekerja lintas antarperbatasan negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut diharapkan mampu memperkuat pelindungan serta pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia baik yang bekerja di darat maupun di laut. Disamping itu, Fraksi PKS mengusulkan agar pekerja pada instalasi lepas pantai juga dimasukan ke dalam ruang lingkup pekerja migran Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam rangka peningkatan daya tawar pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia, seperti hak-hak dasar pekerja, keamanan kerja, standarisasi gaji
dan negosiasi kenaikan upah, jaminan sosial, dan repatriasi yang aman, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus
mampu mendorong peningkatan dan penguatan dalam merumuskan perjanjian kerja sama bilateral, baik Government to Government (G to G), Government to Business (G2B), maupun Business to Business (B2B), termasuk
perumusan perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan utama dari pelaut migran yang meliputi negara bendera, negara pelabuhan, negara transit, dan negara pantai yang umumnya dikunjungi kapal-kapal berbendera
asing tersebut.
Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya aturan dapat dibentuknya kantor pelayanan Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu dalam Pasal 22A Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan mampu meningkatkan pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk mekanisme penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia. Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, Fraksi PKS mengusulkan tersedianya hotline layanan pengaduan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia di dalam dan di luar negeri, baik di negara yang memiliki kantor pelayanan Pekerja Migran Indonesia ataupun tidak memiliki kantor pelayanan Pekerja Migran Indonesia.
Ketujuh, Fraksi PKS mendukung penegasan pengaturan mengenai biaya penempatan yang tidak dapat dibebankan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disamping itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus mampu mendorong peningkatan tata kelola pelayanan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dengan prinsip aman, cepat, dan mudah, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Kedelapan, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya aturan terkait pengampunan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam
Pasal 88A ayat (1) dan (2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Fraksi PKS berpendapat bahwa hal tersebut sebagai
wujud pelindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri yang berstatus Pekerja Migran Indonesia undocumented yakni Pekerja Migran Indonesia yang tidak berdokumen resmi, Pekerja Migran Indonesia non-
prosedural yakni Pekerja Migran Indonesia yang proses pemberangkatannya menyalahi aturan administratif yang berlaku atau pemberangkatannya melalui lembaga illegal, maupun Pekerja Migran Indonesia yang merupakan
korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan kehati-hatian dan pengkajian mendalam terkait pengampunan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mengakui telah mengirimkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana tertulis dalam Pasal 88A ayat (3) dan ayat (4). Fraksi PKS menilai frasa “tidak sesuai dengan ketentuan hukum” tersebut dapat menimbulkan celah hukum yang dapat digunakan oleh oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang dengan sengaja menempuh jalur non-prosedural ataupun terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk terlepas dari jerat hukum.
Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa sistem informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberlakukan sebagai persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri pada Pasal huruf 5 huruf f Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dipastikan sistem tersebut tidak bermasalah sehingga tidak
menghambat keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia dan pemberlakuan persyaratan bagi Pekerja Migran Indonesia yang cuti pulang ke Indonesia dan/atau yang sedang bekerja di luar negeri sebelum adanya sistem
informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak diberlakukan mandatori. Fraksi PKS mendorong pembuatan dan pendataan Pekerja Migran Indonesia untuk didaftarkan ke sistem informasi pelindungan Pekerja Migran
Indonesia dilaksanakan dengan transparan dan persuasif terutama kepada Pekerja Migran Indonesia yang telah bekerja di luar negeri sebelum sistem informasi tersebut diberlakukan. Disamping itu, Fraksi PKS juga berpendapat
bahwa diperlukan kesiapan infrastruktur teknologi yang memadai sebelum sistem informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberlakukan dan diperlukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan
kewenangan pada sistem informasi Pekerja Migran Indonesia, seperti dalam hal kerahasiaan data pribadi, ketersediaan, atau integritas data Pekerja Migran Indonesia.
Kesepuluh, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus
lebih melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat terutama dari Pekerja Migran Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan pelindungan negara terhadap Pekerja Migran Indoneia dapat diselenggarakan secara optimal.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan
kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 17 Ramadhan 1446 H
17 Maret 2025 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-477 A-452