Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan: Tantangan Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/03) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa beberapa tantangan dalam pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU Penyiaran yaitu pertama, penyiaran konvensional (TV & radio) tunduk pada regulasi ketat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara, imbuhnya, layanan Over-the-Top (OTT) dan platform digital belum memiliki pengawasan sebanding.

“kedua, konten digital sering kali lolos dari sensor dan tidak memiliki klasifikasi yang jelas; ketiga, pendapatan iklan lebih banyak beralih ke platform digital seperti YouTube dan Netflix, sehingga menurunkan daya saing industri penyiaran nasional,” sebut Aher.

Keempat, lanjutnya, tidak adanya mekanisme kerja sama yang jelas antara penyiaran konvensional dan platform digital.

“kelima, kurangnya pengawasan terhadap konten berbahaya di platform digital, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan eksploitasi anak,” ungkapnya.

Keenam, imbuhnya, algoritma rekomendasi di platform digital dapat memperkuat disinformasi dan mengarah pada polarisasi publik.

“Tantangan dalam pengaturan penyiaran multiplatform dalam perubahan UU Penyiaran yaitu adanya ketimpangan regulasi, bagaimana keberlanjutan industri penyiaran lokal, serta bagaimana perlindungan konsumen dan keamanan digital,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Menurut Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini beberapa rekomendasi kebijakan diperlukan dalam revisi UU Penyiaran yaitu memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan layanan OTT, termasuk sensor dan klasifikasi konten; Mengadopsi kebijakan local content quota, seperti Uni Eropa yang mewajibkan platform OTT memiliki minimal 30% konten lokal; Mengadopsi standar General Data Protection Regulation (GDPR) seperti di Uni Eropa untuk menjaga privasi pengguna.

“Beberapa rekomendasi kebijakan dalam revisi UU Penyiaran yaitu memperluas kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan layanan OTT, termasuk sensor dan klasifikasi konten; Mengadopsi kebijakan local content quota, mengadopsi standar General Data Protection Regulation (GDPR),” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.