Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Catatan Dr. Salim : Menegakkan Hukum dan Keadilan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Innallaaha ya`murukum an tu`addul-amaanaati ilaa ahlihaa wa idzaa hakamtum bainan-naasi an tahkumuu bil-‘adl,.. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.. (An-Nisa: 58).
Di antara sumber kerusakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah jika hukum tidak ditegakkan secara berkeadilan. Bukan saja hak-hak warga negara tidak dapat terpenuhi dengan baik tapi juga menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada sesama warga bangsa dan institusi negara.
Dalam hal ini ada dua titik tekan, satu, hukum ditegakkan jika terjadi pelanggaran. Ini yang dinamakan supremasi hukum. Dua, hukum ditegakkan secara berkeadilan. Inilah misi dan tujuan utama dari penegakan hukum.

Tegaknya supremasi hukum akan melahirkan suatu kepastian. Kepastian tentang yang benar (al-haq) dan mana yang salah (al-bathil). Keadilan menuntut kejujuran dan objektivitas, artinya tidak berpihak kecuali kepada kebenaran dan rasa keadilan itu sendiri.
Kita kerap mendengar pernyataan yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara bersupremasi hukum. Itu artinya hukum menjadi panglima di republik ini. Akan tetapi, jujur kita akui wajah supremasi hukum kita masih karut-marut. Potret pelanggaran hukum terjadi dimana-mana.
Ambil contoh, kalau kita duduk di pinggir jalan saja, dengan mudah kita menemukan banyak pelanggaran hukum sederhana terjadi: serobot lampu merah atau markah jalan, berkendara tanpa helm, kendaraan naik trotoar, buang sampah sembarangan, dll.
Pelanggaran hukum lain yang lebih besar pun terjadi dan menjadi berita sehari-hari mulai dari penipuan, perampokan, pelecehan, pembunuhan, transaksi narkoba, hingga perdagangan manusia, pembalakan hutan, eksploitasi sumber daya alam, dan korupsi. Tidak sedikit dari pelanggaran hukum tersebut dilakukan oleh orang-orang terpandang mulai public figure, pengusaha hingga pejabat negara bahkan aparat.
Mirisnya kita mendapati persepsi penegakan hukum seperti ‘tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.’ Hukum juga masih dipersepsi tebang pilih. Hukum tidak berpihak pada korban dan rakyat miskin. Ini artinya hukum tidak atau belum memenuhi rasa keadilan.

Kita mendukung supremasi hukum di republik ini. Lebih dari itu, kita membutuhkan hukum yang tegak secara berkeadilan.
Pertama, kita butuh hukum yang berdiri tegak, berdiri di tengah, dan tidak condong pada kepentingan kekuasaan. Kedua, kita butuh hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam kepada yang bawah (rakyat jelata dan kawula alit) tapi juga harusnya lebih tajam kepada pelaku kriminal elit dan kelas atas.
Ketiga, kita butuh hukum yang bisa membedakan antara kriminal (murni) dan kriminalisasi (kasus). Keempat, kita butuh proses hukum yang bijak melihat suatu kasus menyangkut kelompok lemah dan kelompok rentan dan mendukung upaya restorative justice sehingga terpenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pemimpin dan penegak hukum yang adil mendapat tempat istimewa di mata Allah dan Rasulullah SAW.
Pertama, Rasulullah SAW menekankan betul pentingnya keadilan dalam memutuskan perkara hukum. Beliau bersabda, “Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari keburukan.” (HR Tirmidzi).
Kedua, Rasulullah SAW menjelaskan tiga tipologi hakim dalam memutus perkara. Beliau bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar maka ia masuk neraka. Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia maka ia masuk neraka. Dan, seorang hakim yang menghukumi dengan benar maka ia masuk surga.” (HR Tirmidzi).

Ketiga, Rasulullah SAW menekankan betapa beratnya tanggung jawab seorang hakim di hadapan Allah SWT. Beliau bersabda, “Barang siapa mengharap menjadi seorang hakim maka (tugas dan tanggung jawab) akan dibebankan kepada dirinya. Dan barang siapa tidak menginginkannya maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran.” (HR Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan suatu hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR Tirmidzi).
Oleh karena itu, kita sangat menaruh hormat kepada setiap aparat penegak hukum yang masih tegar dan setia membela kebenaran dan keadilan. Kita semua berharap supremasi hukum tegak di republik ini dan hukum tegak membela kebenaran dan keadilan.