
Jakarta (13/03) — Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera memperbaiki tata kelola pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Hal ini sejalan dengan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN RI pada Rabu (5/3).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan penataan dan penempatan ASN secara sistematis guna mendukung program prioritas pembangunan nasional.
Ateng meminta agar Kementerian PANRB menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan ASN berdasarkan kompetensi serta talenta terbaik bangsa.
“Fresh graduate akan diprioritaskan dalam proses ini untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Ateng.
Namun, Ateng juga menegaskan bahwa sebelum membuka rekrutmen baru, pemerintah harus menuntaskan terlebih dahulu pengangkatan tenaga non-ASN yang masih tersisa.
Menurutnya, tidak boleh ada pengangkatan CPNS, PPPK, atau tenaga honorer baru sampai seluruh tenaga kerja yang ada saat ini tuntas menjadi ASN.
Sepanjang masih ada tenaga non-ASN yang belum mendapatkan status kepegawaian tetap, rekrutmen baru dianggap belum diperlukan.
“Kementerian PANRB harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI agar melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tetap mengangkat tenaga non-ASN dengan skema lain dalam periode 2025–2030,” jelas Ateng.
Ateng menekankan bahwa jika tenaga non-ASN yang ada saat ini dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan disiplin ilmu yang diperlukan, hanya ada dua pilihan yang bisa diambil.
“Pertama, mereka harus bersedia belajar cepat dan mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kompetensi. Kedua, jika tidak mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan, maka mereka dapat memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela,” ujarnya.
Untuk mempercepat penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 serta pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
Ateng juga menegaskan bahwa kebijakan afirmasi bagi tenaga non-ASN ini adalah yang terakhir, sehingga Kementerian PANRB dan BKN harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut, Ateng menyoroti bahwa dengan menyelesaikan terlebih dahulu pengangkatan tenaga non-ASN sebelum membuka rekrutmen baru, maka pemerintah dapat menghilangkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengangkatan pejabat baru.
Selain itu, langkah ini juga akan mencegah semakin panjangnya antrean tenaga kerja yang menunggu kepastian status kepegawaian.
“Seleksi harus berbasis meritokrasi, transparansi, dan tidak ada celah bagi pengangkatan tenaga honorer di luar aturan yang berlaku,” tegas Ateng.
“Pemerintah harus serius dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian agar sistem lebih tertata dan berkelanjutan,” pungkasnya.