Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Aspirasi Serikat Pengemudi Daring, Reni Astuti Perjuangkan Legalitas dan Kesejahteraan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/03) — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti, menerima audiensi dari Serikat Pengemudi Daring (Speed) yang menyampaikan aspirasi terkait legalitas dan kesejahteraan pengemudi ojek online di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/3). Turut hadir dalam pertemuan ini Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, M. Kholid.

Dalam audiensi ini, Ketua Harian Nasional Speed, Suharyanto, menyampaikan keresahan para pengemudi daring terhadap status kemitraan mereka dengan aplikator yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.

“Kami disebut mitra, tapi dalam praktiknya tidak dianggap sebagai mitra yang sejati. Keputusan diambil tanpa melibatkan kami, padahal yang terdampak langsung adalah kami sebagai pengemudi,” ungkapnya.

Suharyanto juga menyoroti kebijakan layanan baru seperti double order yang dinilai merugikan pengemudi.

“Seharusnya argo yang diperoleh dua kali lipat, tetapi dalam praktiknya kami hanya mendapatkan 1,2–1,5 kali tarif order. Lebih parah lagi, layanan ini tidak bisa ditolak,” jelasnya.

Selain itu, permasalahan terkait jaminan sosial dan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Menurut perwakilan Speed, aplikator hanya memfasilitasi pembayaran jaminan sosial tanpa memberikan subsidi atau dukungan finansial bagi pengemudi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Reni Astuti menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi pengemudi daring.

“Saat ini, Komisi V DPR RI tengah membahas revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kami ingin memastikan bahwa masa depan transportasi daring lebih tertata dan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga meminta rekan-rekan pengemudi daring untuk mengumpulkan bukti empiris terkait dugaan pengenaan potongan lebih dari 20% oleh aplikator.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Kholid, juga menyoroti adanya gray area dalam regulasi ojek online.

“Status mereka yang disebut sebagai ‘mitra’ menjadikan hak-hak pekerja sulit diperjuangkan. Ada relasi kuasa yang timpang antara aplikator dan pengemudi,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, para pengemudi daring juga menyampaikan harapan agar revisi UU LLAJ dapat segera diselesaikan serta menyoroti maraknya pinjaman online dan judi online yang kerap menjerat pengemudi dengan penghasilan rendah.

Salah satu perwakilan perempuan juga menyoroti kondisi perempuan pengemudi daring yang sering kali harus tetap bekerja meski sedang hamil atau memiliki bayi karena tidak adanya perlindungan hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi pengemudi daring agar memiliki perlindungan yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.