Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

DPR RI Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, PKS Usulkan Jaminan Pelaksanaan Ibadah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/03) — Komisi IX DPR RI saat ini tengah membahas perubahan ketiga Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pembahasan ini dilakukan secara mendalam untuk memperkuat regulasi perlindungan bagi pekerja migran yang selama ini berkontribusi besar sebagai pahlawan devisa bagi Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, yang juga merupakan anggota Komisi IX, mengusulkan tambahan klausul dalam Pasal 15 Ayat 2 Poin A.

“Klausul ini menegaskan adanya jaminan terhadap pelaksanaan ibadah bagi pekerja migran Indonesia di negara tempat mereka bekerja,” ungkap Ru’yat.

Usulan ini, imbuhnya, bertujuan untuk memastikan bahwa hak fundamental pekerja migran dalam menjalankan keyakinan agamanya tetap terlindungi di luar negeri.

“Perlindungan pekerja migran tidak hanya sebatas aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan beribadah. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dalam revisi ini dimasukkan klausul yang menjamin pemenuhan hak ibadah bagi pekerja migran,” kata Achmad Ru’yat.

Menurut data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini terdapat sekitar 5,2 juta pekerja migran Indonesia. Sementara itu, data dari Bank Dunia menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni mencapai 9 juta orang.

Perbedaan jumlah ini mengindikasikan masih banyaknya pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal, yang membuat mereka lebih rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak.

Melalui perubahan UU ini, Komisi IX DPR RI berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran, terutama dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi, baik dari aspek keagamaan, kesejahteraan, maupun keamanan.

“Negara harus hadir dalam melindungi setiap pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun yang masih belum memiliki legalitas yang jelas. Dengan revisi ini, kami berharap perlindungan terhadap mereka semakin kuat dan menyeluruh,” tambah Achmad Ru’yat.

Pembahasan revisi UU ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sehingga mereka mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.