Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Setuju 10 RUU Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra dan Sulut, Fraksi PKS Dukung Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (05/03) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (05/03).

“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Pertama, imbuhnya, Fraksi PKS menilai bahwa dasar hukum pembentukan 10 Kabupaten/Kota dibuat pada masa pemerintahan RIS yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950.

“Oleh karena itu, 10 RUU ini perlu disusun agar dasar hukum dari 10 Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam kerangka NKRI,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Ru’yat, Fraksi PKS melihat bahwa ketentuan tentang 10 Kabupaten/Kota tersebut belum diatur oleh undang-undang tersendiri.

“Selama ini, Kabupaten/Kota tersebut, masih menggunakan dasar hukum provinsi lama. Dengan demikian, RUU ini perlu disusun agar masing-masing Kabupaten/Kota diatur dengan Undang-Undang tersendiri sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyebutkan, ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang’,” jelas Ru’yat.

Ketiga, kata Ru’yat, Fraksi PKS menilai bahwa RUU ini tidak membahas soal pemekaran tapi hanya menegaskan cakupan wilayah kecamatan, Hari lahir/Hari Jadi dan kedudukan ibukota.

“RUU ini menegaskan dan memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing Kabupaten/Kota dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan budaya. Oleh karena itu, Fraksi PKS sepakat dengan pengaturan dalam 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang pada Provinsi-provinsi tersebut yang menekankan pada penegasan dasar hukum, batas wilayah, karakteristik wilayah, serta suku bangsa dan budaya,” jelasnya.

Keempat, lanjutnya, Fraksi PKS berharap bahwa penyusunan 10 (Sepuluh) RUU tentang Kabupaten/Kota ini tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan dan juga kearifan lokal yang berfungsi sebagai ketahanan budaya masyarakat setempat.

“Kelima, Fraksi PKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari 10 (Sepuluh) Kabupaten/Kota tersebut. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan,” urainya.

Keenam, lanjut Ru’yat, Fraksi PKS sepakat bahwa RUU ini tidak mengatur masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang lain, misalnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan masalah batas daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini agar tidak menciptakan masalah baru berupa ketidakpastian hukum akibat adanya peraturan yang saling bertentangan.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten/Kota Pada Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS akan terus berkontribusi aktif dengan memberikan masukan-masukan yang konstruktif, yang akan disampaikan dalam pembahasan berikutnya,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.