PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS 10 (SEPULUH) RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG KABUPATEN/KOTA PADA PROVINSI GORONTALO (KAB. GORONTALO DAN KOTA GORONTALO), SULAWESI TENGGARA (KAB. BUTON, KAB. KOLAKA, KAB. KONAWE, DAN KAB. MUNA), DAN SULAWESI UTARA (KAB. BOLAANG MONGONDOW, KAB. SANGIHE, KAB. MINAHASA DAN KOTA MANADO).
==============================================================
Disampaikan Oleh : drh. H. Achmad Ru’yat
Nomor Anggota : A-456
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita bisa hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara:
Pertama, Fraksi PKS menilai bahwa dasar hukum pembentukan 10 Kabupaten/Kota dibuat pada masa pemerintahan RIS yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950. Oleh karena itu, 10 RUU ini perlu disusun agar dasar hukum dari 10 Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam kerangka NKRI. Penyesuaian dasar hukum 10 RUU Kabupaten/Kota ini menjawab kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Fraksi PKS melihat bahwa ketentuan tentang 10 Kabupaten/Kota tersebut belum diatur oleh undang-undang tersendiri. Selama ini, Kabupaten/Kota tersebut, masih menggunakan dasar hukum provinsi lama. Dengan demikian, RUU ini perlu disusun agar masing-masing Kabupaten/Kota diatur dengan Undang-Undang tersendiri sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyebutkan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.
Ketiga, Fraksi PKS menilai bahwa RUU ini tidak membahas soal pemekaran tapi hanya menegaskan cakupan wilayah kecamatan, Hari lahir/Hari Jadi dan kedudukan ibukota. RUU ini menegaskan dan memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing Kabupaten/Kota dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, dan budaya. Oleh karena itu, Fraksi PKS sepakat dengan pengaturan dalam 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang pada Provinsi-provinsi tersebut yang menekankan pada penegasan dasar hukum, batas wilayah, karakteristik wilayah, serta suku bangsa dan budaya.
Keempat, Fraksi PKS berharap bahwa penyusunan 10 (Sepuluh) RUU tentang Kabupaten/Kota ini tetap mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama, dan ras serta antar golongan dan juga kearifan lokal yang berfungsi sebagai ketahanan budaya masyarakat setempat.
Kelima, Fraksi PKS berharap agar pengelolaan dan pengembangan potensi daerah mempertimbangkan karakteristik wilayah dari 10 (Sepuluh) Kabupaten/Kota tersebut. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memiliki prioritas pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dan pegunungan yang memiliki tanah yang subur harus memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Keenam, Fraksi PKS sepakat bahwa RUU ini tidak mengatur masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang lain, misalnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan masalah batas daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hal ini agar tidak menciptakan masalah baru berupa ketidakpastian hukum akibat adanya peraturan yang saling bertentangan.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui 10 (Sepuluh) Rancangan Undang-Undang Tentang Kabupaten/Kota Pada Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS akan terus berkontribusi aktif dengan memberikan masukan-masukan yang konstruktif, yang akan disampaikan dalam pembahasan berikutnya.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 5 Ramadhan 1446 H
5 Maret 2025 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.T
A-449 A-427
File: