Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi III FPKS Surahman Hidayat Apresiasi BNN Sita Aset Hasil Pencucian Uang Kasus Narkoba Senilai Rp 25 Miliar

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (05/03) — Anggota komisi III DPR RI FPKS Surahman Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah berhasil menyita aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus narkoba, senilai Rp 25 miliar sejak Oktober 2024 hingga saat ini. kata Kepala BNN Marthinus Hukom dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh BNN beserta tim dalam mengungkap kasus ini. Hasil ini menunjukkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan upaya serius dalam memerangi kejahatan narkoba, Ini merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir dan mengurangi dampak ekonomi dari perdagangan narkoba,”ujar Surahman

Lebih lanjut surahman menyampaikan pentingnya untuk selalu berkolaborasi antar lembaga serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, selain itu juga perlu adanya kejelasan kepada masyarakat terkait kelanjutan mekanisme pengelolaan aset yang telah di sita oleh pihak BNN.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Polri, BNN, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan Kementerian terkait. Meskipun penyitaan aset merupakan langkah positif, perlu dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana aset tersebut disita, diinvestigasi, dan akan dikelola selanjutnya, dan apakah ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa aset yang disita tidak disalahgunakan atau hilang dalam proses administrasi,” papar Surahman

Legislator FPKS ini juga menyampaikan pentingnya edukasi yang intensif terkait bahaya narkoba dan pencucian hasil kejahatan narkoba kepada masyarakat terutama kepada generasi muda.

“Selain penindakan tegas, penting juga untuk memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta melakukan langkah preventif salah satunya adalah perlu ditingkatannya sosialisasi tentang bahaya narkoba dan pencucian uang terutama di kalangan generasi muda. kegiatan ini harus diintensifkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini,” tambah Surahman

Terakhir Surahman menegaskan dukungannya pada upaya pemutusan jaringan narkoba serta menyampaikan pentingnya memberikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan narkoba terutama yang terlibat dalam pencucian uang.

“saya menyarankan agar DPR memperkuat regulasi terkait pencucian uang dan kejahatan narkoba dan juga mempertimbangkan revisi Undang-Undang Narkotika untuk memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama yang terlibat dalam pencucian uang. Perlu juga meningkatkan koordinasi antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan pencucian uang dilakukan secara terintegrasi dan efektif,” ungkap Surahman

“DPR juga perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja BNN dan lembaga terkait dalam menangani kasus narkoba dan pencucian uang. Evaluasi rutin perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan efektif demi mewujudkan indonesia yang bebas narkoba,” tutup Surahman