Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi IV DPR Sebut Denda Rp 48 Miliar ke Kades Kohod Tak Selesaikan Kasus Pagar Laut Tangerang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bekasi (04/03) — Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menyebut denda Rp 48 miliar terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, tidak menyelesaikan inti persoalan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

“Bagi saya itu belum menyelesaikan problem utamanya,” ujar Riyono saat berkunjung ke Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, inti persoalan pagar laut di Tangerang adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut.

Ia berkeyakinan inti persoalan pagar laut di Tangerang dapat diketahui apabila dilakukan audit terhadap tata ruang wilayah laut.

Dari audit tersebut, nilai kerugian imbas pembangunan pagar laut juga dapat diketahui secara keseluruhan.

“Pasti akan ketemu, bukan hanya secara administratif berkaitan dengan masalah dokumen sertifikatnya, tetapi valuasi kerugian tata ruang wilayah laut itu berapa? Itu yang belum dilakukan oleh teman-teman kelautan dan perikanan,” jelas Riyono.

Riyono juga berkeyakinan bahwa nilai kerugian dari hasil audit akan lebih besar dibanding penerapan denda terhadap Arsin.

“Saya yakin nilainya lebih besar daripada Rp 48 miliar,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menerapkan denda Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sakti menyebutkan ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T.

Sakti menambahkan pihak Arsin sudah membuat pernyataan kesanggupan membayar denda tersebut.