Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sosialisasi Empat Pilar, Ledia Hanifa Ingatkan Pentingnya Pahami Implementasi UU dalam Kehidupan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bandung (28/02) — Anggota MPR RI sekaligus DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menggelar Sosialisasi Empat Pilar di hadapan para mahasiswa dari berbagai kampus di Aula Kampus ASM Ariyanti Kota Bandung, pada Rabu (26/02/2025) lalu.

Mengawali paparannya, Ledia menjelaskan jika bentuk negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau kita kenal dengan singkatan NKRI.

“Bentuk negara ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Bentuk negara ini dipilih sebagai bagian dari amanat konstitusi, bukan seperti negara lain yang bentuknya federasi dengan negara-negara bagiannya. Sedangkan ayat 2-nya menjelaskan tentang: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” jelas Ledia

Salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kekuasaan pemerintahan utama berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh dalam mengatur kebijakan nasional dan regional. Pemerintah daerah hanya menjalankan otonomi yang didelegasikan oleh pusat.

“Contohnya, kewenangan dalam mengatur SMA/SMK, adanya di pemerintah provinsi, kewenangan dalam mengatur jenjang SD hingga SMP adanya di pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta adanya di pemerintah pusat,” lanjut Ledia mencontohkan.

Berkaitan dengan pendidikan, Ledia menyinggung Pasal 31 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ‘Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang’.

“Terkait pendidikan, Pemerintah sedang berupaya untuk memberikan regulasi yang lebih baik. Di dalam Undang-Undang Sisdiknas yang lama, wajib belajar masih 9 tahun. Sedangkan rata-rata anak sekolah di Indonesia sampai kelas 2 SMP, berarti belum tuntas 9 tahun. Kalau untuk Kota Bandung dan Cimahi sudah lebih dari 10 tahun, tapi belum sampai 12 tahun. Nah saat ini kita sedang mendorong agar wajib belajar itu bisa sampai 13 tahun, dimulai dari PAUD sampai SMA,” ungkap Ledia yang juga Anggota DPR RI Komisi X.

Selain menjelaskan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Ledia Hanifa juga menjelaskan jika empat pilar MPR RI juga terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

“Mahasiswa juga bisa terlibat aktif dalam menyampaikan nilai-nilai empat pilar MPR RI ini kepada masyarakat luas, bisa dengan cara membuat dialog interaktif dengan masyarakat, maupun menyampaikan melalui media sosial. Tentu dengan beragam kemasan yang menarik dan tetap berpedoman pada regulasi yang sudah ada,” kata Ledia.

Kepada para peserta yang sekarang sedang duduk di bangku kuliah, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengingatkan agar mereka banyak bersyukur karena telah menjadi bagian dari sedikit anak-anak Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan hingga kuliah. Salah satu bentuk syukur itu bisa dilakukan dengan menjalani kuliah dengan bertanggung jawab, serius, aktif dalam kegiatan positif dan berusaha agar bisa mendapat nilai terbaik.

Di akhir paparan, Ledia juga mengingatkan pada para mahasiswa yang hadir terkait pentingnya belajar dan memahami undang-undang yang ada di Indonesia.

“Misalnya mahasiswa jurusan Teknik Pangan, perlu juga mengetahui tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi juga perlu mempelajari Undang-Undang ITE, agar apa yang disampaikan tidak bertentangan dengan hukum, begitu juga mahasiswa jurusan-jurusan lainnya perlu untuk mengetahui dan mempelajari undang-undang serta nilai-nilai kebangsaan sebagai bekal bermasyarakat dan berbangsa dalam keseharian,” pungkasnya.