
Jombang (27/02) — Anggota DPR sekaligus MPR RI dari Fraksi PKS Meitri Citra Wardani memaparkan usaha yang telah dilakukannya untuk mengawal ketersediaan energi bagi masyarakat, khususnya di tengah potensi meningkatnya permintaan jelang bulan Ramadan.
Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Cempaka Mas, Jombang, Jawa Timur, Selasa (25/2/2025).
Di hadapan para kepala dusun dan anggota PKS se-Jombang, Meitri menyampaikan agar mereka tidak perlu khawatir terkait dengan ketersediaan gas LPG 3 kg atau gas melon dan BBM selama Ramadan.
Hal itu menyusul sejumlah aspirasi yang dia terima dari konstituen yang mengungkapkan keresahannya terhadap isu terhambatnya pasokan energi.
“Komisi XII DPR telah bertemu dengan sejumlah mitra terkait, seperti Kementerian ESDM dan Pertamina, dan kami telah meminta mereka agar memastikan ketersediaan bahan bakar dan LPG yang menjadi kebutuhan utama masyarakat karena kami melihat hal itu sebagai amanat konstitusi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Mereka pun menyatakan siap dan memastikan pasokan akan terpenuhi,” ujar Meitri.
Adapun bunyi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 adalah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Minyak bumi dan gas adalah kekayaan alam yang pengelolaannya dilakukan oleh negara, dimana secara regulasi diatur oleh Kementerian ESDM sementara secara operasional oleh Pertamina, dan manfaatnya harus dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat,” tambah Meitri.
Anggota Komisi XII DPR RI ini menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan agar dilakukan reaktivasi Satuan Tugas untuk menjamin pasokan BBM terjaga.
Meitri menekankan pentingnya layanan tambahan dari Pertamina, seperti SPBU Siaga, mobil tangki siaga, motoris Pertamina, serta SPBU di titik-titik keramaian agar tetap terjaga pasokannya.
Selain itu, Meitri juga mendorong peningkatan pengawasan pasokan BBM di SPBU oleh BPH Migas dengan menggandeng Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dia menegaskan perlunya deteksi dini terhadap potensi kendala distribusi guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Deteksi dini dapat dilakukan melalui sidak bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di SPBU dengan tingkat permintaan tinggi misalnya. Selain memeriksa ketersediaan pasokan, kualitas dari bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat serta alat pengisian bahan bakar juga perlu dicek untuk memastikan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Meitri juga menyoroti kelangkaan gas melon yang sempat dikeluhkan masyarakat sejak awal Februari 2025.
Menurutnya, kebijakan Kementerian ESDM yang melarang penjualan LPG di warung atau pengecer sebenarnya bertujuan baik, yakni untuk mengembalikan harga gas melon sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya dinilai masyarakat terlalu mendadak.
“Alangkah baiknya jika dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sambil memfasilitasi warung-warung pengecer agar bisa terdaftar resmi sebagai sub-pangkalan LPG sehingga bisa dimonitor harganya. Jika ini dilakukan secara paralel dan proaktif, saya yakin tidak akan timbul kegaduhan. Ini yang menjadi usulan kami kepada Kementerian ESDM dan Alhamdulillah berhasil direspons dengan positif,” paparnya.
Meitri pun mengungkapkan bahwa saat ini LPG 3 kg sudah kembali tersedia di tingkat pengecer, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses kebutuhan energi mereka.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak ada lagi kendala dalam distribusi energi yang berdampak pada masyarakat luas, terlebih di saat bulan Ramadan,” tutupnya.