
Jakarta (26/02) — Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mewanti-wanti agar pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar mendapatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaranya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan PSU pada 25 daerah dengan rincian 15 daerah diperintahkan menggelar PSU di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 10 daerah menggelar PSU di TPS tertentu.
“Angka 25 daerah ini cukup besar dan menjadi pertanda bahwa penyelenggaraan pilkada kemarin masih jauh dari sempurna. Karena itu, PSU nanti harus menjadi perbaikan dengan tidak mengulangi kesalahan serupa atau keteledoran lain yang menyebabkan pemilihan jadi berlarut-larut,” ucap Aus di Jakarta melalui pers rilis, Selasa, (25/02/2025).
Biasanya, imbuhnya, saat PSU politik uang jauh lebih massif dan terencana dilakukan oleh pihak yang curang. Terutama di daerah-daerah terpencil, sehingga diharapkan PSU yang digelar harus tuntas dan tanpa sengketa lagi. Maka pengawasan yang ketat menjadi syaratnya
Tidak lupa Aus mengapresiasi kerja keras Mahkamah Konstitusi yang telah memutus sengketa yang terjadi di sekian banyak pilkada.
“MK telah bekerja secara maraton dan cukup keras belakangan ini. Hasilnya pun secara keseluruhan cukup memuaskan kita semua. Masyarakat harus menghargai para hakim konstitusi,” ujar Aus.
Pemungutan suara ulang di beberapa tempat nanti sedianya digelar dalam waktu yang berbeda dari bulan Maret 2025 hingga April 2025.