
Kita menyakini Indonesia ini adalah warisan para ulama, habaib, dan santri pejuang yang benar-benar dihadirkan dengan menimbang kemaslahatan umum. Kalau kita kaji secara normatif yuridis isi kandungan Pancasila dan UUD 1945 kita akan temukan betapa para pendiri bangsa ini- yang nota bene sebagian besarnya adalah ulama dan wakil-wakil umat-begitu tepat merumuskan dan benar- benar memahami, tujuan-tujuan (maqosid syariah) dalam pendirian negara bangsa yang merdeka.
Alam pikiran mereka nyaris sempurna memberikan arah Indonesia sebagai negara merdeka yang hadirnya harus membawa maslahat bagi rakyatnya sejalan dengan tujuan dihadirkannya syariat agama (maqosid syariah). Bahkan, kesan bangsa ini sebagai bangsa beragama dan relijius sangat kuat terasa saat membaca dan memahami dasar dan konstitusi negara. Ada banyak fakta (norma) yuridis yang mendukung pernyataan itu.
Kelima sila Pancasila tidak ada keraguan merupakan manifestasi dari maqosid syariah baik dalam cakupan klasik Imam Al-Ghozali dan terlebih dalam cakupan kontemporer. Sila-sila itu, yang dikatakan oleh sejarah wan sebagai puncak-puncak (kulminasi) kebudayaan nasional, faktanya begitu kuat pesan dan kesan penjagaannya terhadap apa-apa yang dipentingkan oleh syariat dalam hidup ini.
Pertama, penjagaan terhadap agama. Sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk penjagaan terhadap keyakinan agama sebagai salah satu hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun (non derogable right). Hal ini diperkuat dalam Pasal 29 UUD 1945. Melalui sila ini kita paham betapa dasar dan konstitusi kita begitu memuliakan peran agama dalam pembangunan seolah ingin mengatakan bahwa fitrahnya manusia itu beragama.
Kedua, penjagaan terhadap hidup dan kehidupan jelas dan terang sekali kita temukan sejak pembukaan (mukaddimah) UUD, Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. Hal ini kemudian ditegaskan pada Pasal 28A bahwa setiap orang berhak un-tuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Ketiga, penjagaan terhadap akal. Pembukaan UUD 1945 menegaskan salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang secara pondasional dan komprehensif dijelaskan dalam Bab Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Pasal 31. Ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Keempat, penjagaan terhadap keturunan juga diatur secara spesifik merujuk Pasal 27 B, Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Anak-anak keturunan berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kelima, penjagaan terhadap hak asasi manusia. Penjagaan terhadap hak-hak asasi juga sangat maju di konstitusi kita. Bukan saja maju dalam arti area cakupannya yang luas, tapi juga maju dalam pengertian penjagaan atau proteksinya dari (hak-hak) kebebasan yang merusak martabat dan kemanusiaan.
Hak-hak kita sebagai warga negara dijamin oleh konstitusi tapi pada saat yang sama kita harus bertanggung jawab dalam melaksanakannya. Konstitusi tidak menghendaki hak-hak kebebasan yang kebablasan (bebas tanpa nilai). Sebaliknya harus memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sampai di sini kita semestinya tidak lagi sanksi bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagian besar, jika tidak seluruhnya, telah memenuhi dan/atau memperkuat tujuan-tujuan syariat Islam (al maqosid syariah). Pancasila adalah dasar negara yang islami, UUD 1945 adalah konstitusi yang islami. Meski bukan dasar negara Islam dan bukan konstitusi negara Islam, karena sejak awal konsensus kita bernegara tidaklah membentuk negara atas dasar agama tertentu.
Indonesia memang bukan negara agama (dalam arti ada satu agama sebagai agama negara). Tapi, Indonesia jelas bukan negara sekuler liberal (dalam arti memisahkan atau bahkan menjauhkan urusan agama dari wilayah publik). Indonesia adalah negara yang menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Indonesia adalah negara beragama. Dan bagi kita umat Islam, Indonesia adalah negara yang islami, negara yang akan lahir sebagai baldatun thoyyibatan wa rabbun ghafur. Inilah nasionalisme kita: nasionalisme relijius.