Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Penerapan KRIS, Aleg PKS Kurniasih: Hendaknya Lebih Perhatikan Masyarakat Rentan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/02) — Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada peserta BPJS Kesehatan harus memperhatikan masyarakat rentan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menanggapi rencana penerapan KRIS dan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kurniasih mengatakan, amanat Undang-Undang memang mengharuskan adanya pelayanan BPJS tanpa kelas. Sehingga pemerintah bakal meluncurkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kurniasih mengatakan, hingga saat ini belum ditentukan berapa besaran iuran pada penetapan KRIS. Ia meminta agar hadirnya tarif tunggal benar-benar dilakukan secara bijak dengan melakukan kajian dan kondisi terkini masyarakat.

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini lebih banyak menyoroti kemampuan masyarakat yang berada di wilayah rentan miskin. Secara statistik menurut BPS, kelompok ini dikategorikan tidak miskin. Namun, secara faktual, orang-orang yang berada di kelompok rentan miskin berpotensi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih jika ada wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya menyoroti kondisi masyarakat di level rentan miskin, mereka yang berada di kelas III namun karena administrasi dikategorikan bukan penerima PBI BPJS Kesehatan. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), per 2023, ada sekitar 78 juta yang masuk kategori rentan miskin ini dan ini harus jadi bagian dari kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (20/02).

Kurniasih pun menagih kesepakatan antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang akan memeriksa peserta kelas III mandiri yang mengalami tunggakan untuk dilakukan assesment dan ketika memang benar-benar tidak mampu dimasukkan ke dalam PBI.

“Prinsip jaminan sosial kesehatan kita adalah gotong royong, saling membantu dan menanggung. Yang mampu bisa membantu yang miskin dalam skema subsidi silang. Sehingga wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jangan sampai membebani kelompok rentan miskin dan miskin, bahkan jika memang data riilnya lebih besar, kuota penerima PBI bisa ditambah,” sebutnya.