
Jakarta (20/02) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas kerja cepatnya dalam menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut di perairan utara Tangerang.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua notaris berinisial SP dan CE.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini. Ini menunjukkan bahwa hukum masih bekerja untuk menindak para pelaku yang berusaha mengakali sistem pertanahan kita,” ujar Ateng.
Namun, Ateng menegaskan bahwa keempat tersangka bisa saja hanya merupakan eksekutor dari perintah pihak yang lebih berkuasa. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada mereka, tetapi juga menyelidiki aktor intelektual yang menggerakkan para tersangka.
“Kita harus bertanya, siapa yang menginginkan lahan di atas laut ini? Tidak mungkin seorang kepala desa dan notaris tiba-tiba berinisiatif sendiri. Pasti ada kekuatan yang lebih besar yang bermain di balik layar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ateng menyoroti kemungkinan adanya oknum-oknum di lapangan yang melakukan intimidasi dan teror selama penyelesaian kasus ini. Menurutnya, mereka yang terlibat dalam praktik tekanan terhadap saksi dan aparat harus turut diperiksa dan diproses secara hukum.
“Jangan lupa, dalam kasus-kasus seperti ini selalu ada tangan-tangan yang bertugas menekan pihak-pihak tertentu agar tidak bersuara. Ini juga harus diusut karena mereka bagian dari sistem yang merusak,” kata Ateng.
Di akhir pernyataannya, Ateng Sutisna menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada level bawah. Ia menekankan pentingnya mengungkap aktor utama yang memiliki kepentingan dalam proyek pagar laut yang kontroversial ini.
“Selama aktor intelektual tidak berhasil disidangkan, berarti masih ada kekuatan yang lebih besar yang melindungi mereka. Dan ini yang harus kita bongkar bersama,” pungkasnya.