Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Alifudin Apresiasi PP Nomor 6 Tahun 2025 Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/02) — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

PP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan dampak pandemi yang belum sepenuhnya hilang.

Menurut Alifudin, langkah ini merupakan sebuah terobosan penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Alifudin menyampaikan apresiasi khususnya terhadap peningkatan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dalam regulasi baru ini, pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat penggantian upah sebesar 60% dari gaji sebelumnya, yang sebelumnya hanya sebesar 45%.

Menurutnya, peningkatan persentase tersebut akan sangat membantu pekerja dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

“Langkah ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar suara pekerja dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan lebih bagi mereka yang sedang dalam kesulitan,” kata Alifudin.

Selain itu, Alifudin juga mengapresiasi penurunan tarif iuran yang menjadi 0,36% dari sebelumnya 0,4% upah. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah yang sangat positif bagi pekerja, karena dengan penurunan tarif iuran, pekerja tetap dapat mendapatkan manfaat maksimal dari program JKP tanpa terbebani oleh biaya iuran yang tinggi.

“Pemerintah telah membuat kebijakan yang bijak dengan menurunkan tarif iuran, sehingga para pekerja bisa mendapatkan manfaat yang optimal dengan kontribusi yang lebih terjangkau,” ujar Alifudin.

Meski demikian, Alifudin mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada besar kecilnya manfaat dan iuran yang ditetapkan, tetapi juga pada implementasi yang baik di lapangan.

“Kami berharap program JKP ini dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta dapat diakses dengan mudah oleh pekerja yang membutuhkan. Penyaluran manfaat harus tepat sasaran dan tidak ada diskriminasi,” tegasnya.

Alifudin juga mendorong agar seluruh pekerja di Indonesia segera mendaftarkan diri dalam program JKP, guna memastikan bahwa mereka terlindungi apabila suatu saat mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Ini adalah hak yang harus dimanfaatkan oleh setiap pekerja. Jangan tunggu sampai terlambat, karena dengan adanya JKP, pekerja akan memiliki rasa aman saat menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Alifudin kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja lainnya, seperti hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan jaminan sosial lainnya.

“Saya juga berharap agar pemerintah terus memperhatikan hak-hak pekerja lainnya, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan dihargai secara adil. Pekerja adalah bagian penting dari pembangunan bangsa ini,” tutup Alifudin.