Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Setuju UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Fraksi PKS Harap Wujudkan Kesejahteraan Rakyat secara Berkeadilan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/02) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muh Haris mewakili Fraksi PKS DPR RI membacakan pendapat mini Fraksi terkait RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, (17/02/2025).

Muh Haris mengatakan sebagai pelaksanaan penguasaan oleh negara untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat di sektor pertambangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

“Perubahan dan penyempurnaan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah mengalami beberapa kali pengujian di Mahkamah Konstitusi, dua diantaranya dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021,” terang Anggota Komisi XII DPR RI ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat (final and binding), imbuhnya, harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI selaku pemegang kekuasaan pembentuk UU untuk memberikan kepastian hukum, kebermanfaatan, dan keadilan.

“Fraksi PKS menilai bahwa perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibutuhkan dalam rangka menjawab tantangan-tantangan : Pertama, memperhatikan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum di dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; Kedua, untuk memperluas akses keterlibatan berbagai pihak pada kegiatan pertambangan yang berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional; serta ketiga, untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan, efektif, dan efisien sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional,” urai Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah I ini.

Fraksi PKS, kata Muh Haris, memberikan catatan-catatan berdasarkan masukan yang diberikan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Pertama, Fraksi PKS menerima seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam berupa mineral dan batubara dilakukan dengan pengelolaan yang inklusif dan bertanggung jawab, mengutamakan evaluasi dan transparansi dalam perpanjangan izin pertambangan, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal, kesesuaian dengan tata ruang dan peraturan lainnya, serta perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, sebagaimana yang dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Selain itu, imbuhnya Muh Haris, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala

“Kedua, Fraksi PKS memandang bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas bagi Badan Usaha milik Ormas Keagamaan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas melalui partisipasi Ormas Keagamaan dalam sektor ekonomi,” pungkasnya.

Ketiga, lanjut Haris, Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi dapat meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam.

“Fraksi PKS juga merekomendasikan adanya insentif bagi perguruan tinggi yang mengembangkan teknologi eksplorasi ramah lingkungan. Fraksi PKS menilai bahwa kemitraan izin pertambangan dengan perguruan tinggi harus dilakukan dengan tetap mengedepankan sivitas akademika perguruan tinggi yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian,” papar Wakil Walikota Salatiga 2016-2022 ini.

Keempat, lanjut Haris, Fraksi PKS menyambut baik dibukanya peluang bagi Koperasi, serta Usaha Kecil dan Menengah dalam usaha pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian prioritas.

“Fraksi PKS mendorong tersedianya fasilitas peningkatan kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis, pengelolaan lingkungan dan kemampuan finansial untuk memenuhi persyaratan pemberian IUP atau IUPK dalam rangka mendorong daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan dan opsi finansial lainnya bagi Koperasi, badan usaha kecil dan menengah,” terangnya.

Kelima, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan serta rencana mitigasi dampak ekologis yang terukur.

“Keenam, Fraksi PKS menekankan agar pengaturan izin pertambangan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Ketujuh, ungkap Haris, Fraksi PKS menekankan agar pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini harus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS berharap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia serta pemerataan akses untuk mengelola tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Muh. Haris.