PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
===============================================================
Disampaikan oleh : Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si.
Nomor Anggota : A-464
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI;
– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta jajarannya;
– Menteri Sekretaris Negara beserta jajarannya;
– Menteri Hukum beserta jajarannya;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, PPUU DPD, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta hadirin yang kami hormati;
Sebagai pelaksanaan penguasaan oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di sektor pertambangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Perubahan dan penyempurnaan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja, telah mengalami beberapa kali pengujian di Mahkamah Konstitusi, dua diantaranya dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat (final and binding) harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI selaku pemegang kekuasaan pembentuk UU untuk memberikan kepastian hukum, kebermanfaatan, dan keadilan.
Fraksi PKS menilai bahwa perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibutuhkan dalam rangka menjawab tantangan-tantangan sebagai berikut: (1) memperhatikan perkembangan, permasalahan, kebutuhan hukum di dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; (2) untuk memperluas akses
keterlibatan berbagai pihak pada kegiatan pertambangan yang berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional; serta (3) untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan, efektif, dan efisien sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Fraksi PKS memberikan catatan-catatan berdasarkan masukan yang diberikan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan tanggung jawab dalam penyusunan RUU agar melibatkan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga menjadi regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak dan juga stakeholders.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, PPUU DPD, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta hadirin yang kami hormati;
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS menerima seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam berupa mineral dan batubara dilakukan dengan pengelolaan yang inklusif dan bertanggung jawab, mengutamakan evaluasi dan transparansi dalam perpanjangan izin pertambangan, perlindungan lingkungan dan hak
masyarakat lokal, kesesuaian dengan tata ruang dan peraturan lainnya, serta perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, sebagaimana yang dijabarkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pengujian UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara harus mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, agar harta dikelola secara inklusif dan tidak
hanya dikuasai oleh golongan tertentu saja.
Kedua, Fraksi PKS memandang bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas bagi Badan Usaha milik OrmasKeagamaan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas melalui partisipasi Ormas Keagamaan dalam sektor ekonomi. Pemberian Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Badan Usaha milik Ormas Keagamaan menuntut komitmen yang tinggi dalam menjalankan tanggung jawab sosial, moral, dan etika lingkungan. Sebagai entitas yang berperan dalam pembangunan masyarakat, Ormas Keagamaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial, pemberdayaan masyarakat sekitar, kemanfaatan bagi umat dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, diharapkan Ormas Keagamaan dapat mengamalkan praktik-praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan tujuan utama yaitu tercapainya kemaslahatan umat dan masyarakat.
Ketiga, Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi dapat meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam. Fraksi PKS juga merekomendasikan adanya insentif bagi perguruan tinggi yang mengembangkan teknologi eksplorasi ramah lingkungan. Fraksi PKS menilai bahwa kemitraan izin pertambangan dengan perguruan tinggi harus dilakukan dengan tetap mengedepankan sivitas akademika perguruan tinggi yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian. Dengan revisi UU Minerba yang berprinsip keadilan dan keberlanjutan, Fraksi PKS percaya bahwa model kemitraan
strategis dengan perguruan tinggi ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi dengan tetap menjaga nilai humaniora dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, Fraksi PKS menyambut baik dibukanya peluang bagi Koperasi, serta Usaha Kecil dan Menengah dalam usaha pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian prioritas. Fraksi PKS mendorong tersedianya fasilitas peningkatan kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis, pengelolaan lingkungan dan kemampuan finansial untuk memenuhi persyaratan pemberian IUP atau IUPK dalam rangka mendorong daya saing koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan dan opsi finansial lainnya bagi Koperasi, badan usaha kecil dan menengah. Fraksi PKS memandang bahwa dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus diatur tentang tata kelola pemberian izin
pertambangan bagi Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan prioritas, sehingga dapat dilaksanakan secara adil dan non-diskriminatif, mengedepankan persaingan usaha yang sehat dalam rangka pemerataan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemberian izin usaha pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan serta rencana mitigasi dampak ekologis yang terukur. Pemilik izin tambang harus memiliki rencana pemulihan lahan (reklamasi) pada kawasan yang rusak akibat kegiatan pertambangan. Pemerintah juga harus memiliki mekanisme pengawasan terhadap implementasi pemulihan lahan tersebut. Fraksi PKS mendorong agar pemberian izin usaha pertambangan didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memuat strategi pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan guna memastikan bahwa pengolahan harta kekayaan negeri ini tidak boleh mengakibatkan timbulnya kerusakan pada lingkungan.
Keenam, Fraksi PKS menekankan agar pengaturan izin pertambangan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal. Perusahaan pertambangan harus menyusun dan menjalankan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) melalui pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, penyerapan tenaga kerja, kemitraan usaha, serta kompensasi yang adil sebagai dampak dari kegiatan pertambangan.
Ketujuh, Fraksi PKS menekankan agar pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini harus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat adat. Fraksi PKS mendukung program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam RUU ini yang terdiri dari: (1) Program tanggung jawab sosial dan lingkungan; (2) Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan; dan (3) program kemitraan usaha dan pemberdayaan
ekonomi berbasis komunitas. Fraksi PKS juga mendorong agar masyarakat adat mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan pertambangan, baik dalam bentuk bagi hasil, lapangan pekerjaan, program pemberdayaan serta kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem atau mengganggu kelangsungan sosial dan budaya masyarakat adat.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, PPUU DPD, Menteri ESDM,
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta hadirin yang kami
hormati;
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim
menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS berharap hasil
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola pertambangan di
Indonesia serta pemerataan akses untuk mengelola tambang dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian pendapat akhir mini
Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah
Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk
memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, PPUU DPD, Menteri ESDM,
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta hadirin, kami ucapkan
terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 18 Sya’ban 1446 H
17 Februari 2025 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DR, H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa A., S.Si, M.Psi. T.
A-477 A-452