Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS Kurniasih Mufidayati Apresiasi Naiknya Manfaat dan Turunnya Iuran Program JKP

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/02) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2025 sebagai revisi PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kurniasih menyebut, beleid baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo memberikan manfaat lebih banyak dan luas bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan iuran yang turun bagi pekerja.

Ia menjelaskan dalam PP 6 Tahun 2025, potongan pekerja untuk kepesertaan JKP menurun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

Sementara manfaatnya dibuat lebih tinggi. Dari sebelumnya besarannya adalah 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya menjadi 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

“Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta. Artinya Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan manfaat lebih banyak dalam hal perlindungan sosial pekerja tanpa harus menaikkan iurannya, dalam konteks JKP iuran pekerja malah menurun,” sebut Kurniasih dalam keterangannya, Senin (17/02/2025).

Kurniasih mengatakan, manfaat jaminan sosial seperti JKP memang diperlukan untuk mengantisipasi jika seseorang terkena PHK dan harus bertahan sampai mendapatkan pekerjaan baru.

“Jadi ketika manfaat uang tunainya lebih besar diharapkan bisa menjadi penolong sementara sembari mendapatkan pekerjaan yang baru atau beralih fokus menjadi wirausaha. Kita tidak mengharapkan terjadinya PHK, namun prinsip jaminan sosial adalah sebagai penolong saat-saat terjadi kondisi darurat, dalam hal ini kehilangan pekerjaan,” ucap Kurniasih.