
Jakarta (12/02) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Rizal Bawazier menerima aspirasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di ruang rapat pleno Fraksi PKS DPR RI, Lantai 3, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (11/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa membahas perubahan ketiga atas Undang Undang no. 5 tahun 1999.
“Silaturahmi ke Fraksi PKS untuk menyampaikan aspirasi dan juga mendorong Usulan Perubahan Ketiga RUU no. 5 tahun 1999,” ungkapnya.
Hal substantif mendasar, kata Fanshurullah, yakni ekstrateritorial, pasar bersangkutan, pre merger notifikasi, penyalahgunaan posisi tawaran dominan.
“Hal substantif lain yang ingin dimasukan : a. tentang kelembagaan KPPU, b. kewenangan upaya paksa, c. eksekusi putusan, d. program lisensi, e. penerapan lisensi HKI agar tidak bertentangan dengan persaingan sehat, f. alat bukti dalam penanganan perkara,” paparnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi VI, Rizal Bawazir menegaskan akan membawa usulan RUU ke komisi VI. Untuk itu, imbuh Rizal, KPPU sebagai mitra komisi VI perlu menyamakan persepsi terkait RUU perubahan ini.
“Yang harus dipikirkan ke depan adalah bagaimana agar KPPU ini mendapatkan PNBP di depan,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X ini.