Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Raker Dengan KY Soal RUU KUHAP, Legislator PKS Adang : Ini Adalah Karya Agung

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/02) — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada Senin, 10 Februari 2025. Raker ini cukup penting karena mengagendakan masukan dari Ketua KY mengenai hal-hal krusial yang perlu diadopsi dalam RUU KUHAP.

Komisi III berkomitmen untuk mengejar pembahasan RUU tersebut selesai di tahun ini mengingat KUHP akan segera berlaku efektif pada Januari 2026.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun menyatakan dengan mengungkap sejarah bahwa tahun 1981 ketika KUHAP lahir, dirinya menjabat Kapolsek.

“Ketika KUHAP ada pada saat itu, tahun 1981, yang merupakan karya agung, saya ingat betul sedang diamanahi Kapolsek dan saya berharap Komisi Yudisial bisa menjadi bagian dari karya agung KUHAP saat ini”, jelas Adang.

Pada kesempatan tersebut, Adang menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat sangat mempengaruhi dunia hukum pidana.

“Kita harus sadar betul bahwa perkembangan teknologi yang pesat akan sangat mempengaruhi dunia hukum pidana”, pungkas mantan Wakapolri ini.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan salah satu isu RUU KUHAP yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan perlu segera mengadopsi perkembangan elektronik dan digital, seperti persidangan online dan alat bukti digital/elektronik.

Sebagai penutup, pria kelahiran Bogor ini tidak lupa memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial atas dedikasi dan komitmennya dalam menjaga sistem peradilan pidana Indonesia.

“Saya mengapresiasi Komisi Yudisial yang telah melakukan langkah-langkah yang begitu baik dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas, integritas dan martabat hakim”, tutupnya.