Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Ateng Sutisna Dukung Kemendagri Usut Aparat Desa Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/02) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong serta mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengusut keterlibatan aparatur desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pemagaran laut.

Menurut Ateng, hal ini merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri lebih dalam.

“Keterlibatan aparat desa dalam penerbitan SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di kawasan pesisir ini adalah fenomena yang nyata. Saya meyakini bisa jadi bukan hanya kepala desa yang terlibat, melainkan bisa juga perangkat desa lainnya, atau bahkan pejabat di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Ateng.

Ateng menegaskan bahwa Kemendagri sebagai pembina aparat desa harus mengambil langkah investigatif menyeluruh pada desa-desa pesisir yang memiliki kasus pagar laut maupun kasus sertifikat di atas laut, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ateng menilai, praktik serupa sangat mungkin terjadi di daerah lain dan perlu ditindak secara menyeluruh.

“Kami mendorong Kemendagri untuk tidak hanya fokus di satu lokasi saja. Investigasi harus dilakukan secara luas di desa-desa pesisir lain yang mengalami hal serupa, termasuk di luar Tangerang. Jika ada temuan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ateng menyatakan dukungannya terhadap langkah pencopotan aparat desa yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Ia menilai langkah yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam menertibkan pelaku penyalahgunaan kewenangan dalam urusan sertifikasi tanah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi.

“Jika terbukti bersalah, pencopotan harus dilakukan tanpa kompromi. Kemendagri dapat mengikuti Kementerian ATR/BPN yang memecat beberapa pegawai yang terbukti terlibat (dalam kasus pagar laut). Aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang tidak boleh dibiarkan tetap berada di posisinya karena itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” katanya.

Sebagai penutup, Ateng menekankan pentingnya penindakan hukum bagi aparat desa yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, pencopotan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, tetapi harus ada proses hukum yang jelas bagi mereka yang menyalahgunakan jabatannya.

“Pencopotan memang perlu, tapi tidak cukup. Jika ada unsur pidana, aparat desa yang terlibat harus diproses hukum agar ada efek jera. Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus terjadi,” tutup Ateng.