
Jakarta (03/02) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mewakili Fraksi PKS menyampaikan pandangan mini Fraksi PKS tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam sidang yang digelar di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (03/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut Reni memaparkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan internal DPR dan untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai tata tertib yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya.
“Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib adalah yakni Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontra produktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya,” papar Anggota Komisi V DPR RI ini.
Kedua, imbuh Reni, Fraksi PKS berpendapat bahwa penambahan kewenangan DPR sampai tahap evaluasi pejabat publik menjadi sangat luas karena pejabat publik memiliki mekanisme pertanggungjawaban jabatan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan kajian pendalaman terkait dengan usulan penambahan pasal 228A dalam Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ini.
“Ketiga, Fraksi PKS mengusulkan agar penambahan Pasal 228A Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan memasukkan prasyarat. Misalnya evaluasi oleh DPR terhadap pejabat publik hasil pengisian jabatan oleh DPR hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang urgen seperti adanya dugaan Tindak Pidana, terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak yang berwenang, atau adanya pelanggaran etik berat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur I ini.
Keempat, kata Reni, Fraksi PKS mengusulkan bahwa dalam melakukan evaluasi, DPR harus terlebih dahulu memanggil pejabat publik yang dimaksud untuk memberikan haknya membela diri dengan meminta penjelasan melalui rapat di Komisi DPR.
“Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan evaluasi berjalan secara transparan, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Kelima, lanjut Reni, FPKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan ‘evaluasi’ yang dimaksud dalam Pasal 228 A, apalagi disebutkan bersifat mengikat. Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencakup pemanggilan ke Komisi DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan ataukah sampai memberikan rekomendasi ‘pemberhentian’ dan ‘penggantian’ pejabat yang dimaksud sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dengan demikian, hasil akhir dan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pejabat publik yang ditetapkan oleh DPR ini, menjadi lebih jelas dan terukur,” ungkap Reni.
“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Reni.