Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan UU BUMN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN AKHIR MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
=======================================================

Dibacakan oleh : Ismail Bachtiar
Nomor Anggota : A-485

Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Salam Sejahtera untuk kita semua.

Yang terhormat :
– Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI
– Wakil Menteri BUMN RI
– Wakil Menteri Keuangan RI
– Menteri Hukum RI
– Wakil Menteri Sekretaris Negara RI
– Rekan-rekan media dan hadirin sekalian

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah SAW, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Bangsa Indonesia saat ini telah melalui beberapa fase kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tujuan utama adalah untuk mencapai kemakmuran bersama. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka tata kelola yang baik di seluruh lembaga negara harus diterapkan.

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan perekonomian nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Tujuan ini dapat tercapai apabila Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi yang kuat dan mandiri, sehingga memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Terkait dengan RUU BUMN ini, maka Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut;
Pertama, Fraksi PKS memandang bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini harus sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya Asta Cita ke-5 yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, sehingga mendorong terwujudnya Badan Usaha Milik Negara yang lebih sehat, dan berdampak pada terciptanya perekonomian nasional yang kuat. RUU BUMN harus dapat memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik Negara, sehingga pengelolaan BUMN dapat selaras dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Kedua, Fraksi PKS memandang bahwa Pembentukan BUMN Badan Pengelola Investasi, diperlukan untuk memperkuat tata kelola, konsolidasi aset dan kekayaan Negara, sehingga terbangun BUMN berkelas dunia, yang akan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara, penyediaan layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, Fraksi PKS memandang bahwa seluruh kekayaan negara yang disertakan baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu badan usaha harus dikelola dengan baik dan dapat diawasi penggunaannya.

Keempat, Fraksi PKS memandang bahwa pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan turunannya perlu sejalan dengan induk usahanya agar tercipta ekosistem usaha yang efisien berkeadilan. Fraksi PKS menekankan bahwa pembentukan anak BUMN dan turunannya tidak boleh menghambat perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan tidak menjadi persoalan yang justru memberatkan keuangan bagi induk BUMN.

Kelima, Fraksi PKS memandang pengaturan tentang privatisasi BUMN tidak dilakukan di sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak dilakukan di sektor yang membahayakan pertahanan keamanan Negara. Upaya penyehatan dan pemulihan BUMN harus menjadi prioritas utama, agar BUMN lebih kompetitif.

Keenam, Fraksi PKS memandang pentingnya Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan usaha kecil dan menengah.

Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,
Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dijadikan sebagai Undang-Undang dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI.

Demikian Pendapat ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 2 Sya’ban 1446 H
1 Februari 2025 M

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

 

Dr. H. Jazuli Juwaini, MA.
A-449

Sekretaris,

 

Hj, Ledia Hanifa Amaliah., SSi., MPsiT
A-427

 

File:
PANDANGAN-MINI-FPKS-RUU-BUMN