Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi PKS DPR RI terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DPR RI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB

===============================================================

Disampaikan oleh   : Reni Astuti, S.Si., M.PSDM.

Nomor Anggota       : A-472

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan internal DPR dan untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai tata tertib yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontra produktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa penambahan kewenangan DPR sampai tahap evaluasi pejabat publik menjadi sangat luas karena pejabat publik memiliki mekanisme pertanggungjawaban jabatan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan kajian pendalaman terkait dengan usulan penambahan pasal 228A dalam Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ini.

Ketiga, Fraksi PKS mengusulkan agar penambahan Pasal 228A Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan memasukkan prasyarat. Misalnya evaluasi oleh DPR terhadap pejabat publik hasil pengisian jabatan oleh DPR hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang urgen seperti adanya dugaan Tindak Pidana, terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak yang berwenang, atau adanya pelanggaran etik berat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Keempat, Fraksi PKS mengusulkan bahwa dalam melakukan evaluasi, DPR harus terlebih dahulu memanggil pejabat publik yang dimaksud untuk memberikan haknya membela diri dengan meminta penjelasan melalui rapat di Komisi DPR. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan evaluasi berjalan secara transparan, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kelima, FPKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan “evaluasi” yang dimaksud dalam Pasal 228 A, apalagi disebutkan bersifat mengikat. Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencakup pemanggilan ke Komisi DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan ataukah sampai memberikan rekomendasi “pemberhentian” dan “penggantian” pejabat yang dimaksud sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hasil akhir dan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pejabat publik yang ditetapkan oleh DPR ini, menjadi lebih jelas dan terukur.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

 Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh    

Jakarta,    04 Sya’ban 1446 H

               03 Februari 2025 M

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

             Ketua,

 

 

 

DR. H. Jazuli Juwaini, MA.

               A-477

                    Sekretaris,

 

 

 

     Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi.

                         A-452

 

File:
PENDAPAT MINI FPKS_TATIB DPR