Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Ateng Sutisna Apresiasi Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM di Laut Tangerang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/01) — Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membatalkan 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang dilintasi pagar laut Tangerang, Banten.

Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang di Indonesia.

“Saya memberikan apresiasi kepada Menteri ATR atas upaya tegasnya dalam membatalkan sertifikat HGB dan SHM yang dinyatakan cacat prosedur dan material. Ini adalah langkah positif untuk melindungi kawasan pesisir dari privatisasi yang melanggar aturan,” ujar Ateng.

Ateng menegaskan bahwa langkah ini harus menjadi titik balik bagi Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.

Ia juga meminta kementerian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk mengidentifikasi pejabat yang memberi instruksi atau pihak internal yang terlibat.

“Selain membatalkan sertifikat, Kementerian ATR/BPN perlu segera melakukan audit internal untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah ini dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat yang sekiranya terlibat memberikan instruksi penerbitan sertifikat. Ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” tegasnya.

Ateng juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memperketat pengawasan terhadap Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang turut berperan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

Menurutnya, pihak swasta yang melanggar aturan juga harus mendapat sanksi tegas agar memberikan efek jera.

“Keterlibatan KJSB dalam kasus ini harus diusut tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, mereka juga harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Hal ini agar proses sertifikasi di Indonesia berjalan sesuai aturan dan transparan,” lanjut Ateng.

Sebagai penutup, Ateng berharap langkah pembatalan sertifikat ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan pesisir dan sumber daya laut sebagai aset bersama yang tidak boleh dikomersialisasi secara ilegal.

“Mari kita jaga kawasan pesisir dan laut sebagai warisan bagi generasi mendatang. Kita pastikan pengelolaan sumber daya ini dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan, utamanya bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.