Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi XIII FPKS Hamid Noor Yasin: Penegakan Hukum Bidang Imigrasi Cerminkan Komitmen Kedaulatan Negara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/01) — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin menyampaikan apresiasi atas capaian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang sekarang menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian sepanjang tahun 2024.

Langkah-langkah strategis yang telah diambil, imbuh Hamid, menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional.

Menurut Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS tersebut, terdapat beberapa capaian penting di bidang imigrasi selama tahun 2024 yang patut diapresiasi antara lain.

“Pertama, tindakan tegas terhadap Pelanggaran Keimigrasian. Sebanyak 5.434 Warga Negara Asing (WNA) dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi, dengan peningkatan 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah V ini.

Hal ini, kata Hamid, membuktikan pengawasan yang lebih baik dan keseriusan pemerintah dalam mencegah pelanggaran.

“Kedua, penangkapan buronan Internasional. Penangkapan 16 buronan internasional yang bekerja sama dengan Interpol menjadi bukti konkret bahwa Indonesia tidak hanya melindungi warganya, tetapi juga mendukung stabilitas keamanan global,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Hamid, Pengawasan di Wilayah Perbatasan. Program penguatan pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan, melalui peningkatan patroli dan pemanfaatan teknologi, sangat membantu dalam mencegah masuknya WNA ilegal yang berpotensi merugikan keamanan negara.

“Keempat, peningkatan Kolaborasi Antar-Instansi.
Kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polri, TNI, dan pemerintah daerah semakin efektif dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan ancaman perdagangan manusia,” tandasnya.

Kelima, imbuh Hamid, Inovasi Layanan Publik. Penyederhanaan proses keimigrasian melalui layanan e-visa dan digitalisasi layanan telah mendukung peningkatan iklim investasi, tanpa mengurangi pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum.

Hamid Noor Yasin menyatakan bahwa langkah-langkah ini harus terus didukung dan ditingkatkan.

“Penegakan hukum di bidang imigrasi bukan hanya soal pengelolaan masuk dan keluarnya WNA, tetapi juga mencerminkan kedaulatan kita sebagai sebuah negara. Upaya yang dilakukan pemerintah selama tahun 2024 sudah berada di jalur yang tepat, dan DPR RI akan terus mendorong agar penegakan hukum di bidang ini semakin kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamid Noor Yasin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keimigrasian.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik rawan masuknya WNA ilegal,” pungkasnya.

Sebagai mitra pengawas pemerintah, Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah inovatif dan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan keimigrasian tidak hanya efektif secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” tambahnya.