Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Almuzzammil Yusuf : Badan Pengkajian MPR Penting Kaji Kasus Pagar Laut Dalam Konteks Amanat Pasal 33:3 UUD 1945

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/01) — Anggota DPR RI yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyarankan agar Badan Pengkajian MPR yang terdiri dari perwakilan seluruh (delapan) fraksi yang ada di MPR ditambah lagi kelompok Anggota DPD RI untuk segera mengkaji kasus Pagar Laut 30 km ditambah temuan serupa pagar laut di Bekasi dalam konteks pelaksanaan amanat pasal 33:3 UUD NRI tahun 1945.

“Saya sarankan mengkaji pelaksanaan UUD NRI 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi ‘bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’,” ujarnya.

Tupoksi Badan Pengkajian, lanjut Muzzammil bisa dilihat lebih lanjut pada Tatib MPR dan UU MD3 yang antara lain menyebutkan bahwa tugas badan pengkajian adalah : mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen.

“Juga untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Kajian tesebut, kata Muzzammil, mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD45 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari berbagai rongrongan.

“Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negri atau bahkan melibatkan kepentingan asing,” tandasnya.

Upaya ini, lanjut Muzzammil juga singkron dengan perhatian berbagai pihak, termasuk langkah Presiden Prabowo yang telah memerintah Kementrian KKP dan KASAL untuk mencabut dan membatalkan surat ‘keabsahan pagar laut’ tersebut,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I ini.

Bersamaan dengan itu jugaz kata Muzzammil, peran komisi IV DPR yang patut diapresiasi yang telah turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian yang besar atas masalah tersebut.

“Kita juga sangat memuji peran aktif aktif nelayan Tangerang Banten yang terdampak, sebagai pihak yang telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivis lingkungan hidup,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI ini.

Jadi dengan kesertaan Badan Pengkajian MPR dalam masalah pagar laut ini, ungkap Muzzammil, mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD45, khususnya terkait pasal 33:3.

“Mudah-mudahan Badan Kajian MPR akan segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek Konstitusi dengan mengundang berbagai pakar,” ujarnya.

“Kita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir golongan, apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing,” tutup Muzzammil.