
Jakarta (23/01) — Kasus Pagar Laut misterius sampai hampir satu bulan hangat menjadi perbincangan publik, mulai terkuat perlahan setelah Presiden memberikan instruksi langsung kepada KKP dan TNI AL.
Keberadaan pagar walau masih misterius tetapi pelan terbuka pasca SHGB dan SHM dibatalkan oleh ATR/BTN.
Komisi IV secara resmi melakukan kunjungan spesifik ke Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, yang menjadi langkah kongkret dan pasti secara hukum untuk segera menyelesaikan kasus pagar laut.
“Memang sampai saat ini pagar ini punya siapa belum jelas, masih belum ada yang mengaku siapa pembangun dan untuk apa dibangun ?,” Jelas Riyono Caping Aleg Komisi IV Dapil Magetan ini.
Perintah Presiden Prabowo memberikan langkah tegas dan cepat untuk TNI AL agar membuka serta membongkar pagar yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Perintah Presiden Prabowo jelas dan tegas, selesaikan dan pasti berpihak kepada nelayan dan masyarakat pesisir, Kementrian dan Lembaga terkait harus gerak lebih cepat untuk menjawab keresahan publik,” ulang Riyono.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Kasus pagar Laut Tangerang seolah membuka kotak pandora akan berbagai problem pengelolaan wilayah laut yang berada dalam penguasaan swasta. Negara harus mendahulukan kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat diatas semua kepentingan.
“Kalau Presiden Prabowo sudah perintah selesaikan untuk kepentingan rakyat, maka tidak ada pilihan lain harus diselesaikan. Sudah tidak ada perintah lain,” tutup Riyono.