PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
============================================================
Disampaikan oleh : H. Hendry Munief, S.E., Ak., M.B.A.
Nomor Anggota : A-441
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Selanjutnya, kemudian dalam ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang bersifat tidak terbarukan dan terkait dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pengelolaan mineral dan batubara harus dikuasai oleh negara serta pengelolaannya harus dilakukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memberikan manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah mengalami beberapa kali pengujian di Mahkamah Konstitusi, dua diantaranya dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021. Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat (final and binding) harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI selaku pemegang kekuasaan pembentuk UU untuk memberikan kepastikan hukum, kebermanfaatan, dan keadilan.
Di samping itu, untuk menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum di dalam penyelenggaraanpertambangan mineral dan batubaru yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, serta diperlukan akselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional untuk ikut serta diperlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan, efektif, dan efisien dalam pengelolaan kegiatan hilirisasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, maka diperlukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai upaya penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja .
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus mampu menciptakan perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Kedua, Fraksi PKS menerima seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengutamakan evaluasi dan transparansi dalam perpanjangan izin tambang, keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal, kesesuaian dengan tata ruang dan peraturan lainnya, serta penghindaran kriminalisasi masyarakat yang menolak tambang.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus memberikan kepastian hukum terhadap pendelegasian wewenang dan dukungan terhadap kewenangan pemerintah daerah untuk turut serta mengelola sektor pertambangan, menguatkan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya dalam hal pengambilan manfaat, pengajuan evaluasi dan keluhan, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut. Untuk itu mengenai pengelolaan tambang prioritas untuk badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM, Fraksi PKS meminta ada kajian lebih dalam, melibatkan partisipasi publik yang bersifat partisipasi bermakna (meaningful participation), sehingga menjadi regulasi yang dapat diterima oleh semua pihak dan juga stakeholders.
Keempat, Fraksi PKS menekankan agar penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga setelah ditetapkan menjadi Undang-undang tidak berisiko untuk dibatalkan (melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi), karena adanya cacat formil dalam pembentukannya.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui dengan catatan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada tahap selanjutnya dapat melibatkan partisipasi publik secara lebih luas serta mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat dan para pemegang kepentingan.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 20 Rajab 1446 H
20 Januari 2025 M
PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Ketua,
DR. H. Jazuli Juwaini, MA. A-477 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi. A-452 |