
Jakarta (21/01) — Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyayangkan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada area Laut Tangerang yang dibangun pagar.
Aus pun mendesak agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar siapa yg mengeluarkan HGB tersebut dan menindak semua oknum yang terlibat di sana.
“Penerbitan HGB ini jelas menyalahi peraturan. Dan tindakan ini bukan sekadar melanggar saja, tapi mencoreng kedaulatan bangsa ini. Pelakunya bukan pihak luar, tapi orang dalam,” ucap Aus.
Menurutnya, area laut tidak dapat diterbitkan HGB karena telah diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Perairan Indonesia yang menyatakan bahwa perairan Indonesia tidak dapat menjadi objek hak milik, sera Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menegaskan bahwa laut merupakan wilayah perairan yang berada di bawah yurisdiksi negara dan tidak dapat dimiliki atau dijadikan objek hak atas tanah individu atau badan hukum.
“HGB ini rasanya tidak mungkin diterbitkan dalam waktu sehari-dua hari. Bisa jadi juga telah diterbitkan oleh rezim sebelumnya. Karena itu Pak Menteri ATR/BPN tidak perlu takut bersuara kalau tidak bersalah,” tambah Aus.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu pun menilai kasus ini merupakan momen yang tepat bagi Prabowo untuk memperlihatkan ketegasannya sebagai presiden.
“Saya mendukung Bapak Presiden untuk menuntaskan masalah pagar laut serta kasus lain yang ikut terbongkar. Pemerintahan baru harus menunjukkan wibawanya. Ini saat yang tepat untuk merebut simpati rakyat dengan cepat,” pungkas Aus.