Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Meity Rahmatia Kembali Ingatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Soal Penggunaan Senjata Api

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/01) — Di tengah penyusunan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang 63 tentang imigrasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia kembali mengingatkan agar legalisasi penggunaan senjata api bagi pejabat tertentu di keimigrasian untuk perlindungan diri dibuatkan Standar Operasional Pelaksanaan yang ketat.

Menurut politisi dari Sulawesi Selatan tersebut, penggunaan senjata memiliki resiko tinggi. 

“Jadi diatur ketat, dalam kondisi apa senjata itu digunakan. Termasuk sosok pejabat seperti apa yang layak memilikinya di keimigrasian,” ujarnya.

Meity mengingatkan, potensi penyalahgunaan senjata api bisa dilakukan oleh siapapun yang memilikinya. Termasuk aktor negara saat menyalahgunakan kewenangannya.

Ia kemudian mengingatkan  deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air setahun lalu.

“Kita lihat, apa yang terjadi di tahun 2024. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing.”

Meity menambahkan, bahwa ia memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan UU 63. Di situ jelas untuk perlindungan diri. Tapi lebih diperjelas lagi nantinya agar tidak multitafsir.

“Misalnya, si pemilik menggunakan dengan alasan terdesak. Melindungi diri. Tapi kasusnya pertengkaran soal batas tanah dengan tetangganya. Nah, itu masalah pribadi. Tidak dalam rangka tugas atau untuk kepentingan negara. Artinya, harus ada aturan sanksi yang berat pula kalau terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.

Meity menegaskan, dirinya mendukung setiap program pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto. Sebab itu, mereka ikut mengesahkan UU 63 Tentang Imigrasi.

“Tetapi kami juga memiliki kewajiban, untuk tak henti-hentinya mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan memiliki maslahat yang banyak dibanding mudharatnya,” pungkasnya.