
Jakarta (16/01) — Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa bersama Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menerima kunjungan Fraksi PKS DPRD Kota Depok di Gedung DPR RI.
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai kebijakan nasional, seperti UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Cipta Kerja, UU HPP, UU ASN, dan dampaknya terhadap otonomi daerah.
Rombongan FPKS DPRD Kota Depok dipimpin oleh Ketua Fraksi PKS Depok, Moh Hafid Nasir, serta Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, didampingi anggota DPRD lainnya, yaitu Ade Firmansyah, Bambang Sutopo, Ela Dahlia, Imam Musanto, Nuryuliani, Ubaidillah, dan Mohammad Nur Hidayat.
Dalam diskusi tersebut, Muhammad Kholid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak UU HKPD yang mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
“UU HKPD menimbulkan efek resentralisasi yang membatasi kemandirian daerah. Ini perlu dievaluasi agar otonomi daerah dapat diperkuat. Jika diperlukan, kita harus mengusulkan revisi terhadap pasal-pasal yang merugikan,” ujar Kholid.
Ia juga menyoroti sikap pasif sebagian besar Pemerintah daerah terhadap kebijakan ini.
“Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak UU HKPD karena kami melihat dampaknya yang kurang menguntungkan bagi daerah. Namun, minimnya respons kritis dari pemerintah daerah menjadi tantangan besar yang perlu kita sikapi bersama,” tambahnya.
Selain UU HKPD, diskusi juga mencakup revisi UU ASN dan peluang perbaikan kebijakan lainnya. Muhammad Kholid menegaskan pentingnya masukan dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok sebagai bahan kajian dalam pembahasan di tingkat pusat.
“Kami siap menjembatani aspirasi pemerintah daerah untuk diakomodasi dalam revisi peraturan yang lebih berpihak pada rakyat dan daerah. Audiensi dan kajian yang komprehensif akan menjadi kunci keberhasilan kita,” jelas Kholid.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara Fraksi PKS di tingkat pusat dan daerah demi memperjuangkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat serta penguatan otonomi daerah.