Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Yu Hao WNA Asal Cina Pencuri emas 774 Kilo di Ketapang Bebas, Alifudin : Kurang Rasa Keadilan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Pontianak (15/01) — Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyesalkan Yu Hao, WNA asal China pencuri emas 774 kilo di Ketapang yang dibebaskan pengadilan Tinggi Pontianak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengeluarkan putusan pembatalan putusan PN Ketapang terhadap terdakwa pencurian emas seberat Kg dan perak sebanyak 774 Kg oleh Yu Hao.

“Saya merasa kurangnya rasa keadilan di tengah masyarakat terkait putusan Pengadilan Negeri Pontianak,” ujarnya pada Selasa 14 Januari 2028.

Ia mengatakan keputusan pengadilan Tinggi Ketapang sudah sangat jelas, sementara hasil Pengadilan Negeri Pontianak bisa berubah.

“Walaupun ini masalah hukum, namun perlu ada pemeriksaan kembali bisa ditindak oleh komisi yudisial, karena ini terkait kerugian negara yang tidak sedikit,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan kejadian serupa yang terjadi di kasus tambang timah dengan nilai korupsi yang besar juga bisa kembali di usut, dan jangan sampai kalbar juga kejadian seperti ini.

“Terkait status YH yang masih WNA dan melakukan aktivitas penambangan ilegal sangat melukai keadilan bagi warga lokal yang melakukan PETI saja bisa kena hukuman yang berat,” ujarnya.