
Semarang (08/01) — Fraksi PKS dari awal sudah mengingatkan dan menyarankan kepada Presiden Prabowo dan jajaran agar diawal pemerintahan mencari berbagai formula yang bijak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Salah satunya soal pajak yang khususnya berkaitan dengan hajat hidup rakyat. Sektor pertanian dan perikanan menjadi perhatian khusus dengan program swasembada pangan di tahun 2027.
“Swasembada pangan ini jantungnya ada di sektor pertanian dan perikanan, perlu insentif serta intervensi pemerintah untuk menggerakkan sektor ini agar terus tumbuh,” papar Riyono Anggota Komisi IV FPKS.
Mengacu PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang tidak dikenakan tarif PPN 12% sektor pertanian dan perikanan adalah : beras, jagung, kedelai, buah – buahan, sayur – sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah,kacang – kacangan lain, padi – padian, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.
Menurut Riyono dengan mengacu kepada PMK 15 tersebut maka petani nelayan dan peternak bisa tenang, tidak ada tambahan beban dalam produksi sehingga tidak berpengaruh untuk harga jual kepada konsumen. Kenaikan pajak akan membebani ekonomi masyarakat kecil disaat kondisi ekonomi belum pulih betul.
“Saya bertemu nelayan kecil meminta jangan naik PPN, termasuk dengan peternak yang saat ini sedang terkena imbas PMK, banyak kerugian yang dialami peternak. Ternyata keluhan rakyat didengarkan oleh Pemerintah, sehingga PPN untuk petani peternak dan nelayan tidak jadi naik,” tambah Riyono Aleg Dapil Magetan ini.
Harapannya, kata Riyono, dengan tidak dikenakan tarif 12% maka di tahun 2025 ini sektor perikanan pertanian akan mampu menjadi penyokong utama pencapaian swasembada pangan nasional.