
Jakarta (06/01) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mengecam keras kepada para pelaku yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas tunarungu dan juga tunawicara berinisial N (23) warga Ciumbuleuit, Kota Bandung sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Surahman
Lebih lanjut, Surahman juga menyampaikan perlunya kerjasama antara Kemen PPPA, pihak kepolisian serta dinas terkait untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan perlindungan khusus serta pendampingan atas penyelesaian kasus tersebut agar terungkap kebenaran atas peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Saya meminta kepada para pihak yang terkait agar proses hukum berjalan dengan memperhatikan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas dan dukungan psikologis yang memadai,” pungkasnya.
Kejadian ini, imbuh Surahman, merupakan kejadian yang sudah diluar batas kemanusiaan, dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Maka harus ada pemberatan hukuman dan tentunya kami akan mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ungkap Surahman.
“Dan dalam hal ini kita serahkan kepada penegak hukum agar kedepan tidak terulang kembali dengan kejadian yang sama sekaligus hal ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan akses layanan dukungan bagi penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan kekerasan yang salah satunya kekerasan seksual,” tutup Surahman Hidayat yang juga pernah menjadi Anggota Komisi VIII.