Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah, Aleg PKS Dorong Solusi Atasi Pertambangan Ilegal

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/01) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, menyayangkan lambannya pembentukan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM untuk memberantas pertambangan ilegal (PETI).

Pria yang akrab disapa Haji Jalal ini menilai, PETI telah merugikan negara hingga triliunan rupiah tiap tahun dan membahayakan lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Anggota Komisi XII memaparkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2018 yang menyebut kerugian negara akibat PETI mencapai Rp.38 triliun per tahun.

“Ini bukan angka kecil. Kerugian dari pajak yang tak terbayar, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial harus segera dihentikan. Kita butuh aksi nyata, bukan hanya wacana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. KLHK telah mengidentifikasi sekitar 8.683 titik yang diduga sebagai lokasi PETI di Indonesia pada September 2018.

“Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ditjen Gakkum harus segera operasional dengan struktur dan sumber daya yang memadai,” tambah Jalal.

Aleg asal Jawa Barat VII mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI untuk penanganan PETI.

“Tim ini harus memiliki kewenangan khusus dan dilengkapi teknologi seperti drone dan satelit untuk memantau aktivitas tambang ilegal secara real-time,” usulnya.

Selain penindakan hukum, Jalal juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal.

“Banyak pekerja PETI adalah masyarakat yang terpaksa karena keterbatasan ekonomi. Pemerintah harus menyediakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi mereka,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah menerbitkan Perpres No. 169 Tahun 2024. Namun, Ia mendesak ESDM segera menetapkan jadwal pembentukan Ditjen Gakkum.

“Setiap penundaan berarti kerugian negara terus bertambah, dan ini penting menjadi perhatian,” tegasnya.

Jalal juga meminta transparansi dalam pelaksanaan tugas Ditjen Gakkum.

“Pelaporan progres kerja Ditjen Gakkum harus dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan,” imbuhnya.

Dengan solusi dan langkah yang jelas, Ia optimis pemberantasan PETI bisa dilakukan. “Dengan kolaborasi, pengawasan ketat, dan pemberdayaan masyarakat, PETI bisa diatasi, dan kita bisa mengoptimalkan manfaat sumber daya mineral bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Salah satu tujuannya adalah untuk memberantas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjamur di dalam negeri.

Memang, hingga saat ini Ditjen Gakkum Kementerian ESDM belum terbentuk, namun aturan yang memayungi pembentukan Ditjen tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.